MITRAPOL.com, Banda Aceh - Adanya tumpahan 7 Ribu Ton batu bara di Pantai Lampuuk Banda Aceh, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta perusahaan bertanggungjawab.
Saat kunjungan kelokasi tumpahnya 7 Ribu Ton batu bara, Nova Iriansyah meminta kepada PT. Bahtera Bestari Shipping dan PT. Laferge Cement Indonesia untuk membersihkan tumpahan batu bara dalam waktu sepuluh hari harus sudah harus selesai.
Hasil pantauan dari Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) ternyata pihak perusahaan terlihat tidak serius menanganinya.
ketua LPLHI-KLHI DPW Provinsi Aceh R. Syukri mengatakan, saat kami memantau tindak lanjut permintaan Plt Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar, Sabtu (4/8/2018) memang ada belasan orang yaitu masyarakat setempat dilokasi memakai pelangki untuk memindahkan ribuan ton batu bara disana.
“Pihak Perusahaan terlihat tidak serius dalam melaksanakan perintah Nova selaku orang no 1 di Aceh dan perintah Bupati setempat,” Ujar Syukri.
Masih menurut Syukri, mengingat semakin lama tumpahan batu bara mengendap didalam air semakin besar kerugian yang akan dirasakan baik oleh pelaku wisata dan nelayan, serta ekosistem laut sepanjang pantai wisata Lampuuk secara lingkungan hidup.
Untuk itu sudah pantas pihak perusahaan dituntut dengan UU 32 Tahun 2009.Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LPLHI-KLHI sangat mengkhawatirkan cara penanganan yang dilakuka saat ini, berdasarkan intruksi dari Ketua Umum LPLHI-KLHI, kami Dewan Pimpina Wiayah LPLHI-KLHI Provinsi Aceh ditugaskan untuk memantau perkembangan penanganan masalah ini, kami sangat menyesalkan atas ketidak seriusan pihak perusahaan menangani hal ini karena dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan dan turunnya pendapatan pelaku wisata di sepanjang Pantai Wisata Lampuuk. Tambah Sukri.
"Kalau pihak perusahaan belum juga melakukan upaya pemulihan dan perbaikan kerusakan lingkungan khusnya terumbu karang diskitar lokasi wisata Pantai Lampuuk maka kami dari LPLHI-KLHI Aceh akan melakukan gugatan dan membawa permaslahan ini keranah hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku." Tutup Sukri.
Reporter : bukhori
:
comment 0 komentar
more_vert