MITRAPOL.com – Dir Reskrim Polda Sumsel menindak lanjuti laporan korban atas nama Suwarly dan M. Nurdin terkait 363 kasus pencurian di Komplek Opi Blok AA, No. 30 Jakabaring, Palembang yang telah kehilangan 1 unit Motor Honda Beat, Sabtu (11/8/2018).
Dengan dasar surat laporan LPD/606/V111/2018. Dir Reskrim Polda Sumsel melalui Kasubdit 3 di pimpin Kompol Antoni Adhi SH, MH, mengatakan kepada awak media terkait kasus curanmor pasal 363 KUHP di kawasan Komplek Opi Jalan Sumatera Raya, Blok, AA 30 Jakabaring, Palembang, telah di amankan tersangka MY (33) Warga Jalan Wahit Lrg. Jambangan Darat, Kelurahan 34 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1.
“Barang bukti 1 Unit motor Honda Beat warna putih telah kami amankan dan penangkapan tersangka di Jalan 1 Ulu Darat di depan PT. Ali, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, saat mengendarai motor hasil curiannya,” kata Kompol Antoni.
Namun saat hendak ditangkap, sambungnya, tersangka ini melawan petugas dengan merebut senjata dinas anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur dengan timah panas.
"Saat di interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian 4 kali di wilayah Km 12, dan 1 kali di Komplek Opi Jakabaring. Tersangka HY menjelaskan bahwa melakukan pencurian bersama rekannya bernama Ali yang merupakan eksekutor spesialis kunci letter T, sedangkan MY berperan sebagai pilotnya,” terang Antoni.
Reporter : adri
Dengan dasar surat laporan LPD/606/V111/2018. Dir Reskrim Polda Sumsel melalui Kasubdit 3 di pimpin Kompol Antoni Adhi SH, MH, mengatakan kepada awak media terkait kasus curanmor pasal 363 KUHP di kawasan Komplek Opi Jalan Sumatera Raya, Blok, AA 30 Jakabaring, Palembang, telah di amankan tersangka MY (33) Warga Jalan Wahit Lrg. Jambangan Darat, Kelurahan 34 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1.
“Barang bukti 1 Unit motor Honda Beat warna putih telah kami amankan dan penangkapan tersangka di Jalan 1 Ulu Darat di depan PT. Ali, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, saat mengendarai motor hasil curiannya,” kata Kompol Antoni.
Namun saat hendak ditangkap, sambungnya, tersangka ini melawan petugas dengan merebut senjata dinas anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur dengan timah panas.
"Saat di interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian 4 kali di wilayah Km 12, dan 1 kali di Komplek Opi Jakabaring. Tersangka HY menjelaskan bahwa melakukan pencurian bersama rekannya bernama Ali yang merupakan eksekutor spesialis kunci letter T, sedangkan MY berperan sebagai pilotnya,” terang Antoni.
Reporter : adri
:
comment 0 komentar
more_vert