MASIGNCLEANSIMPLE101

Oknum Lurah Di Gowa Diduga Melakukan Pungli, Tokoh Pemuda Angkat Bicara

MITRAPOL.com - Kepala Kelurahan Malakaji, disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) pada saat proses pengurusan berkas administrasi di rumahnya, hal mana akhirnya memicu terjadi kecaman dari berbagai pihak.

Ma'rifatul

Bagaimana tidak, bukannya tiap pelayanan administrasi berada di kantor. Di Kelurahan ini, kepala kelurahan tersebut tiap harinya berkantor di rumah pribadi.

Konon, tiap pelayanan administrasi di kalangan masyarakat seperti tanda tangan, harus membayar terlebih dahulu, dengan dalih pembayaran uang tinta sebesar Rp 50 ribu, dimana membuat warga masyarakat resah dan mengeluh hingga mendapatkan kecaman.dari salahsatu tokoh pemuda diwilayah tersebut.

Ma'rifatul, adalah salahsatu Tokoh Pemuda kecamatan Tompobulu, dimana lurah tersebut kantornya berlokasi, mengatakan "mustinya sebagai seorang aparatur pemerintah dalam hal ini kepala Lurah Malakaji sudah seharusnya dapat menjadi pengayom masyarakat dimana dapat menjadi pelindung dan dapat melayani masyarakat bukannya malah mempersulit masyarakat dalam segala kepengurusan administrasi”. urainya.

Lebih lanjut, seperti baru-baru ini yang terjadi pada masyarakat dimana pada saat ingin mengurus salahsatu berkasnya seperti KTP, Akte kelahiran.

"Bahkan cuma sekedar meminta tanda tangan saja masyarakat harus membawa sejumlah uang untuk bisa diberikan tanda tangannya. Padahal hal ini telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013)," jelasnya kemarin Minggu, 26 Agustus 2018, saat ditemui

Hal ini juga mendapatkan tanggapan dari tokoh pemuda dataran tinggi lainnya, Ririn Hasim, mengatakan dalam penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

"Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Dan Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi.dimana ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya.

Bukankah karena seorang lurah dipilih langsung oleh eksekutif lalu bisa leluasa berbuat semaunya seperti memindahkan pelayanan yang seharusnya di Kantor malah dialihkan ke rumah kepala lurah tersebut. Bukanka itu hal yang tidak wajar. Dan seharusnya lembaga pemerintah yang mengawasi kinerja aparat pemerintahan perlu menindaklanjuti perilaku yang telah ditunjukkan lurah tersebut.

"Dan ketika aparat hukum dan pemerintah dalam hal ini Pemerintah kecamatan tidak mampu menegur dan memberikan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini maka kami sebagai Pemuda dan Pelajar bersama warga akan melakukan konsolidasi dan akan terus megawal kasus ini sampai hak kami sebagai masyarakat bisa terpenuhi karna tidak ada sistem pembayaran dengan dalih atau alasan tertentu. Apalagi cuma berdalih sebagai pengganti tinta pulpen yang sampai masyarakat harus membayar," tutupnya.



Reporter : mirwan

:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)