MITRAPOL.com -Residivis pencurian Velg, Ban dan Tape Mobil Mewah berbagai merk di wilayah Gowa dan Makassar ini terpaksa aksinya terhenti di Mapolsek Somba Opu.
Inilah lokasi penangkapan dan penemuan salahsatu pelaku pencurian velg dan ban mobil yang selama ini meresahkan warga masyarakat kota Makassar ,
Pelaku adalah SA (36) pekerjaan swasta di kota Makassar akhirnya ditangkap oleh tim unit khusus Polsek Somba Opu beberapa hari lalu, dengan barang bukti sebanyak 72( tujuh puluh dua) buah velg dan 70(tujuh puluh) buah ban mobil dari berbagai jenis.
Pelaku SA ini adalah residivis yang pada tahun 2016 lalu diamankan oleh Polrestabes Makassar dengan kasus yang sama. Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa. AKBP. Shinto Silitonga. S.ik.M.si, saat gelar Press Comprence dihalaman Mapolsek Somba Opu. Kamis.(30/08/2018)
Pelaku SA beralamat diJln. Muh. Jufri Lorong 9 No.20 Kota Makassar dengan status Penangkapan pelaku dan menemukan 23 buah barang bukti di rumahnya sendiri.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka tersebut lagi ditemukan barang bukti sebanyak 20 dan 18 buah di dua rumah warga di jalan Muh. Jufri Kota Makassar, 16 buah di Jalan Barawaja lorong buntu Kota Makassar, 10 buah di Jalan Tanggul Malengkeri Makassar, Tape 2 buah Tape Mobil dan 6 buah Subwoofer berbagai merk,” lanjutnya
Saksikan Videonya disini
Kapolres juga menegaskan bahwa sampai saat ini masih ada yang DPO termasuk penadahnya belum diamankan, " masih ada empat rekan pelaku lagi yang kami cari sementara nama dan identitas para pelaku petugas sudah kantongi" ungkapnya lagi.
Adapun SA sudah kami sangkakan pasal 363 dengan kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutupnya.
Reporter : Mirwan
Editor : M Shukur
:




comment 0 komentar
more_vert