MITRAPOL.com - Penangkapan 8 preman berkedok security oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat(24/08/2018), di kawasan komplek Ruko 1000 Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi ramai, warga komplek ruko 1000 tidak merasa menjadi korban pemerasan yang dilakukan security komplek tersebut.
Penggrebekan "preman" di komplek Ruko 1000 Taman Palem sempat menghebohkan dunia maya, namun penggrebekan itu mengundang perhatian pemilik atau penghuni ruko lainnya, karena ada kejanggalan didalam penangkapan sejumlah orang tertuduh "preman berkedok security"dan kini berada didalam sel Polres Metro Jakarta Barat merupakan pengelola dan security Ruko Taman Palem.
Menurut pengurus RT. 013, RW. 008, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, mereka bukan preman berkedok security, semua yang ditangkap merupakan pengelola dan security Ruko 1000 Taman Palem Cengkareng, saat ditangkap mereka tengah meminta iuran bulanan keamanan dan kebersihan Komplek Ruko 1000 Taman Palem, yang sudah disepakati oleh warga atau penghuni komplek Ruko 1000 Taman Palem iuran tiap bulannya Rp. 350. 000,- , untuk bayar keamanan dan kebersihan komplek,"jelas Rocki.
Masih kata Rocki, "warga atau penghuni komplek ini semua sudah sepakat dan tidak merasa berat atau dipaksa untuk membayar iuran bulan dengan jumlah tersebut, uang yang diminta disetiap ruko itu juga untuk bayar security dan petugas kebersihan dan lain - lain, sisanya dimasukkan ke kas RT. untuk keperluan lainnya,"
"Sudah dari dulu tagihan Iruan Keamanan Kebersihan Ruko(IKKR) dengan jumlah RP. 350. 000,- per bulan, ini adalah kesepakatan jadi apakah ini dinamakan pemerasan. Saat ditangkap mereka tengah meminta Iuran Keamanan Kebersihan Ruko (IKKR) ke penghuni, menurut mereka, iuran tersebut bukan bentuk pemalakan,"kata pengurus RT. 013, RW. 008.
"Jadi pemilik Ruko Blok R 7-8 di Komplek 1000 Ruko, Beny yang melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum satpam. Tapi ternyata, dia kan sudah 10 tahun tidak membayar IKKR. Sebenarnya, IKKR ini sudah disepakati secara bersama-sama oleh sejumlah penghuni di ruko itu yakni sebesar Rp 350.000 per bulan,"tambahnya dilokasi, Senin(27/08/2018)
Adapun yang mengelola uang tersebut adalah pengelola Komplek 1000 Ruko yakni PT. Titu Harmoni yang kini kantornya turut disegel aparat Kepolisian. "Sudah dari dulu ada uang ini (IKKR). Kalau yang sebesar Rp 350.000 ini sudah sekitar dua tahun inilah. Kalau memang, penangkapan itu (para orang tertuduh preman) karena masalah IKKR, ya aneh. Padahal yang saya tahu tak ada satupun penghuni yang mengeluhkan ke saya, terkait IKKR,"ungkapnya.
Lili, salah seorang warga yang memiliki industri rumahan di komplek ruko tersebut juga menyebutkan uang IKKR sebesar Rp 350 ribu perbulan bukanlah masalah baginya.
Menurut dia, sejak pertama menempati ruko tersebut memang sudah ada ketentuan dari pengelola untuk membayar IKKR.
Bahkan, ia menyebut setiap pembayaran IKKR selalu diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
"Kalau enggak ada kwitansinya mah kita enggak mau bayar. Tapi ini kan ada kwitansinya, Jadi kalau buat kita sih enggak masalah," kata Lili.
Reporter : Sugeng
Penggrebekan "preman" di komplek Ruko 1000 Taman Palem sempat menghebohkan dunia maya, namun penggrebekan itu mengundang perhatian pemilik atau penghuni ruko lainnya, karena ada kejanggalan didalam penangkapan sejumlah orang tertuduh "preman berkedok security"dan kini berada didalam sel Polres Metro Jakarta Barat merupakan pengelola dan security Ruko Taman Palem.
Menurut pengurus RT. 013, RW. 008, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, mereka bukan preman berkedok security, semua yang ditangkap merupakan pengelola dan security Ruko 1000 Taman Palem Cengkareng, saat ditangkap mereka tengah meminta iuran bulanan keamanan dan kebersihan Komplek Ruko 1000 Taman Palem, yang sudah disepakati oleh warga atau penghuni komplek Ruko 1000 Taman Palem iuran tiap bulannya Rp. 350. 000,- , untuk bayar keamanan dan kebersihan komplek,"jelas Rocki.
Masih kata Rocki, "warga atau penghuni komplek ini semua sudah sepakat dan tidak merasa berat atau dipaksa untuk membayar iuran bulan dengan jumlah tersebut, uang yang diminta disetiap ruko itu juga untuk bayar security dan petugas kebersihan dan lain - lain, sisanya dimasukkan ke kas RT. untuk keperluan lainnya,"
"Sudah dari dulu tagihan Iruan Keamanan Kebersihan Ruko(IKKR) dengan jumlah RP. 350. 000,- per bulan, ini adalah kesepakatan jadi apakah ini dinamakan pemerasan. Saat ditangkap mereka tengah meminta Iuran Keamanan Kebersihan Ruko (IKKR) ke penghuni, menurut mereka, iuran tersebut bukan bentuk pemalakan,"kata pengurus RT. 013, RW. 008.
"Jadi pemilik Ruko Blok R 7-8 di Komplek 1000 Ruko, Beny yang melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum satpam. Tapi ternyata, dia kan sudah 10 tahun tidak membayar IKKR. Sebenarnya, IKKR ini sudah disepakati secara bersama-sama oleh sejumlah penghuni di ruko itu yakni sebesar Rp 350.000 per bulan,"tambahnya dilokasi, Senin(27/08/2018)
Adapun yang mengelola uang tersebut adalah pengelola Komplek 1000 Ruko yakni PT. Titu Harmoni yang kini kantornya turut disegel aparat Kepolisian. "Sudah dari dulu ada uang ini (IKKR). Kalau yang sebesar Rp 350.000 ini sudah sekitar dua tahun inilah. Kalau memang, penangkapan itu (para orang tertuduh preman) karena masalah IKKR, ya aneh. Padahal yang saya tahu tak ada satupun penghuni yang mengeluhkan ke saya, terkait IKKR,"ungkapnya.
Lili, salah seorang warga yang memiliki industri rumahan di komplek ruko tersebut juga menyebutkan uang IKKR sebesar Rp 350 ribu perbulan bukanlah masalah baginya.
Menurut dia, sejak pertama menempati ruko tersebut memang sudah ada ketentuan dari pengelola untuk membayar IKKR.
Bahkan, ia menyebut setiap pembayaran IKKR selalu diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
"Kalau enggak ada kwitansinya mah kita enggak mau bayar. Tapi ini kan ada kwitansinya, Jadi kalau buat kita sih enggak masalah," kata Lili.
Reporter : Sugeng
:
comment 0 komentar
more_vert