MITRAPOL.com - Sesuai dengan surat panggilan kedua dari penyidik Polda Sulsel yang dilayangkan kepadanya, maka Syafriadi Djaenaf yang kini menjabat Ketua Join Gowa, kemarin menemui penyidik Polda Sulsel di Unit IV Ditreskrimum yang terletak dilantai 2, ruang Harda 2, untuk menjelaskan duduk persoalannya mengapa dirinya dijadikan tersangka kasus penyerobotan tanah saat menjadi Ketua Mapankan.
Di depan penyidik, S.J. Dg Mangka mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, padahal awalnya sebagai saksi terlapor karena sangat tidak rasional hanya karena memasang baliho penyampaian pengawasan dan didirikan di atas tanah berstatus quo yang sementara bergulir sidang perdata di pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa.
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan sempat dipertanyakan terkait penyampaian release panggilan pemeriksaan yang tidak diantarkan langsung oleh penyidik melainkan dititip dan dipindah tangankan ke beberapa orang. “Kenapa tidak sekalian di umumkan di mesjid saja agar semua orang tahu bahwa saya tersangka,” kesal Dg Mangka.
Dg Mangka pun menambahkan saat pemeriksaan berlangsung secara keseluruhan pertanyaan penyidik banyak mengarah ke ranah perdata dan tidak memiliki korelasi dengan kasus pidana yang menjadikannya tersangka.
Bahkan penyidik tidak mengakui kalau awal surat penetapan dirinya sebagai tersangka dengan menetapkan pasal 406 yaitu pidana pengrusakan.”Jadi siapa yang membuat surat penetapan tersangka saya,” lanjutnya saat ditemui disalah satu warkop di Sungguminasa, Selasa malam, (07/08/2018).
Lebih lanjut katanya, kemarin proses pemeriksaannya ada sedikit ketegangan karena menurutnya dimana penyidik memaksakan ke ranah perdata dan menjawab sendiri pertanyaannya bahkan terkesan memaksakan jawabannya itu menjadi jawaban saya, sedikit tendensius dan tidak etis mereka bekerja seperti itu.
Diketahui Syafriadi Djaenaf saat pemeriksaan kemarin didampingi 4 (empat) dari 11 Kuasa Hukumnya dari Perhimpunan Advokasi Republik Indonesia (Peradri) atas inisiatif Pengurus Wilayah Join Sulsel, diantaranya Achmad Ilham, SH, C.PL.
Reporter : mir
![]() |
Syafriadi Djaenaf |
Di depan penyidik, S.J. Dg Mangka mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, padahal awalnya sebagai saksi terlapor karena sangat tidak rasional hanya karena memasang baliho penyampaian pengawasan dan didirikan di atas tanah berstatus quo yang sementara bergulir sidang perdata di pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa.
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan sempat dipertanyakan terkait penyampaian release panggilan pemeriksaan yang tidak diantarkan langsung oleh penyidik melainkan dititip dan dipindah tangankan ke beberapa orang. “Kenapa tidak sekalian di umumkan di mesjid saja agar semua orang tahu bahwa saya tersangka,” kesal Dg Mangka.
Dg Mangka pun menambahkan saat pemeriksaan berlangsung secara keseluruhan pertanyaan penyidik banyak mengarah ke ranah perdata dan tidak memiliki korelasi dengan kasus pidana yang menjadikannya tersangka.
Bahkan penyidik tidak mengakui kalau awal surat penetapan dirinya sebagai tersangka dengan menetapkan pasal 406 yaitu pidana pengrusakan.”Jadi siapa yang membuat surat penetapan tersangka saya,” lanjutnya saat ditemui disalah satu warkop di Sungguminasa, Selasa malam, (07/08/2018).
Lebih lanjut katanya, kemarin proses pemeriksaannya ada sedikit ketegangan karena menurutnya dimana penyidik memaksakan ke ranah perdata dan menjawab sendiri pertanyaannya bahkan terkesan memaksakan jawabannya itu menjadi jawaban saya, sedikit tendensius dan tidak etis mereka bekerja seperti itu.
Diketahui Syafriadi Djaenaf saat pemeriksaan kemarin didampingi 4 (empat) dari 11 Kuasa Hukumnya dari Perhimpunan Advokasi Republik Indonesia (Peradri) atas inisiatif Pengurus Wilayah Join Sulsel, diantaranya Achmad Ilham, SH, C.PL.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert