MITRAPOL.com, Dharmasraya - Kembali dua orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabhu diamankan oleh Tim Sat Res Narkorba jajaran sat Polres Dharmasraya di daerah kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Kedua orang Pelaku beserta barang bukti di bawa serta di amankan di mapolres
Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ketika dijumpai Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto SiK.M.H yang didampingi Kasat res Narkoba IPTU Pj Nababan, SH, Kamis (16/08/18) di Markas Polisi Resort Dharmasraya, mengatakan betul sekali Pada hari Rabu malam (15/08/18) sekira pukul 20.00 wib, tepatnya di daerah kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat telah terjadi penangkapan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang diduga merupakan salah seorang pengedar narkotika jenis sabhu shabu, mendapat informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya dipimpin oleh Kasat res Narkoba IPTU Pj Nababan,SH langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan kerumah yang di duga tempat para pelaku tersebut , yaitu tepatnya di daerah Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat.
Pada saat dilakukan penyilidikan serta penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabhu sabhu serta alat alat yang diduga di pakai para pelaku. Yaitu berupa bong serta timbangan digital yang di duga di gunakan oleh para pelaku dalam menjalankan bisnis barang haram itu.
Para pelaku I W(41) dan TRO (42), Pertama kita melakukan pengeledahan terhadap pelaku IW yang beralamat di Jorong pulau punjung kenagarian IV koto pulau punjung kec. Pulau punjung kab. Dharmasraya dalam penyelidikan dan penggeledahan tersebut yang di lakukan oleh Kasat res Narkoba IPTU Pj Nababan,SH bersama Anggotanya , Di temukan Barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket besar diduga narkotika gol I jenis shabu sabhu ,2 (dua) paket sedang diduga narkotika gol I jenis shabu sabhu , 2 (dua) paket kecil diduga narkotika gol I jenis shabu sabhu , 4 (empat) butir extasi , 1 ( satu) unit timbangan digital warna hitam dengan merek poket , 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran besar merek Kitz , 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang merek Zipack , 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil merek Flexibag , 1 (satu) buah gunting , 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna bening , 5 (lima) buah pipet plastik warna bening , 2 (dua) buah kaca Pirek , 1 (satu) buah dot kompeng , 1 (satu) buah jarum api, 1 (satu) set bong yang terangkai satu buah pipet plastik terbuat dari botol listerin ,1 (satu) unit hp Samsung lipat warna hitam , 2 (dua) buah sendok plastik warna merah , 1 (satu) buah mancis korek api warna ungu , 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna kecil ,1 (satu) buah kotak plastik merek formula warna hitam , 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar ,1 buah sobekan kantong plastik warna hijau dibalut dengan tisu dan lakban warna kuning ; 1 (satu) buah dompet warna putih bermotif bunga , 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif kupu kupu , 1 (satu) buah tas sandang warna coklat.
Kemudian dalam tahap kearah gerak pengembangan kasus pada malam itu juga,di lanjutkan penyelidikan dan penggeledahan terhadap inisial, TRO umur 42 tahun, yang tidak jauh dari tempat kejadian Pertama, di sini juga di amankan barang bukti berupa , 1 (satu) paket kecil diduga narkotika gol I jenis shabu , 1 (satu) buah bong terbuat dari botol parfum , 2 (dua) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah klip bening sisa diduga narkotika gol I jenis shabu sabhu ,1 (satu) buah korek api warna biru , 1 (satu) buah hp merek stawberry warna hitam , 1 (satu) buah kotak rokok merek gudang garam warna merah .
Setelah di lakukan tes urine kepada kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Dharmasraya guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya kedua pelaku tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. serta pasal 112, 114 dan 127. Dengan acaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto SiK.M.H.
Reporter : efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert