MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Lampung Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Di Lapas Rajabasa Bandar Lamnpung

MITRAPOL.com - Satres Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap Delapan orang jaringan Narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung dan 4 tersangka lainnya.


Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa penagkapan Delapan pelaku tersebut bermula ketika pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap ES (20) di Jembatan Bellay, Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada 14 agustus yang lalu dengan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja seberat 7 ons.

“Delapan tersangka yang berhasil diamankan yaitu Es (20) warga Pekon Mandiri Sejati, Pesibar, RS (24) warga Kelurahan Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, YE (24) Pelajar asal Pekon Seranggas, Kecamatan Balik Bukit Lambar, MJ (21), MA (21), AH (24) yang merupakan warga Perumdam II Tanjung Raya Permai Bandar Lampung, RP (22) warga Way halim dan MB (17) warga sukarame Bandar Lampung,” ungkapnya, Rabu (15/08/2018).


Penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Pesibar itu kata Kapolres sebetulnya berhasil megamankan 12 orang, namun Empat lainnya berstatus Nara Pidana (Napi) di Lapas setempat.

“Setelah kita lakukan penyetopan dan penggeledahan ternyata benar ditemukan 1 bungkus besar daun Ganja kering dibawah jok kendarannya. dan dari pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari RS,” kata Koplres.


Dengan bermodalkan itu, Lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan tidak berselang lama pihaknya berhasil mengamankan RS di pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesibar dengan BB, satu buah tas ransel warna merah jambu yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja yang dikemas berbentuk dadu dan persegi panjang.

“Kalau berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari sodara IB sebanyak dua kilogram namun sebagian telah dijual kepada Sodara YE,” jelasnya.

                                                        Saksikan Videonya di sini 

Pihaknya pun kembali melakukan pengejaran berdasarkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan. Dimana YE berhasil diamankan di Bandarlampung keesokan harinya, Rabu (15/08/2018) di Perum Puri Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Serta dari hasil pengembangan selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan Empat lagi bersetatus sebagai narapidana di Lapas Rajabasa.

Dasar :

Laporan Polisi Nomor : LP. A/573/A/VIII/2018/ Pld Lpg / Res Lambar / Sek.Peteng, tanggal 14 Agustus 2018.

Pelaku/Tersangka :
ES Lahir Bakau, 28 Agustus 1998, Islam, Pekerjaaan Guide Turis Hotel Ombak Indah dan Hotel Paradise pesisir barat, alamat Tanjung Setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

Kronologis Penangkapan :
Bermula info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja golongan 1 di Pekon Mandiri sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesbar (Jembatan Bailey KM. 20) pelaku menggunakan R2 Merk Honda Hitam Merah No.Pol. B 3276 KDZ, kemudian Personil Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lampung Barat melakukan Patroli serta melakukan razia dan Pencegatan di Jl. Alternatif Jembatan Bailey Km 20 Lintas Barat Pekon Mandiri Sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat dan sekira Pkl. 02.50 Wib Tersangka melintas di Jalan Putus Jembatan Bailey Km 20 Lintas Barat, dari Informasi dan ciri - ciri kendaraan serta ciri2 pelaku selanjutnya petugas memberhentikannya setelah digeledah ditemukan 1 Bungkus Besar Daun ganja Kering dibawah Jok kendarannya dari keterangan pelaku bahwa ganja tersebut didapat dari pelaku RS
Barang Bukti yang diamankan :
1. Satu 1 Paket besar Daun Ganja Kering seberat Lk 7 ons (700 gram) .
2. Kendaraan R2 Merk Honda Supra 125, warna hitam No.Pol. B 3276 KDZ.
3. 5. Satu 1 Unit HP merk Xiomi Redmi 4A warna Gold.

Selanjutnya dengan Dasar : LP / 525 – A / VIII / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 14 Agustus 2018 dilakukan pengembangan penangkapan terhadap pelaku :
2. RS, 24 tahun, wiraswasta , kel negeri jemanten Kec. Marga tiga , Kab. Lampung timur pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira jam. 03.00 WIB di pekon tanjung setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel warna merah jambu yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja
1 unit hanphone
satu buah paket berbentuk dadu yang di dalamnya narkotika jenis ganja
1 buah paket bentuk persegi panjang yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja golongan 1
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari Sdr. IB sebanyak 2 (dua) kilogram namun sebagian telah dijual kepada Sdr. Sdr. YE, 24 tahun, pelajar, pekon seranggas Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat yang saat penangkapan dirinya kebaradaan Sdr. YE berada di Bandar Lampung, kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira Jam. 23.00 Wib di Perum Puri Gading Kec. TBB Bandar Lampung berhasil menangkap 6 (enam) lagi Orang pelaku :

1. YE 24 tahun, pelajar, pekon seranggas Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat, Prov. Lampung

2. MJ 21 tahun , swasta , perumdam II tanjung raya permai blok m no . 16 kel. Pematang wangi , kec. Tanjung seneng kota Bandar lampung.

3. MA, 21 tahun , pelajar , perumdan II tanjung raya permai blok H np. 18 , kel. Pematang wangi , kec. Tanjung seneng kota andar lampung .

4. AH , 24 tahun , mahasiswa , perumdan II tanjung raya kel. Tanjung seneng kota Bandar lampung .

5. RP, 22 tahun , mahasiswa , Way halim kota Bandar lampung

6. MB 17 tahun , pelajar , Suka rame kota Bandar lampung

Barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku :

1. 1 (satu) buah tas berwarna krim yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah kotak rokok dunhill yang didalamnya terdapat 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja sisa pakai (disita dari AS)
2. 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus Koran dan dilakban (disita dari Sdr.RP)
3. 1 (satu) buah gelas plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan tembakau dan 1 (satu) buah tas berwarna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja (disita dari AB)

Mari Sikaaat Narkoba & selamatkan Generasi Penerus Bangsa NKRI kita. Tutup Kapolres







Reporter : Wawan S
:
Unknown