MITRAPOL.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH Ungkap jaringan sindikat pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta - Bandung, yang berhasil diamankan 4 (empat) tersangka dan Barang Bukti(BB) Narkotika serta Uang Miliran Rupiah, di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jalan. S. Parman Slipi, Kelurahan Slipi, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (06/08/2018).
Dari hasil penangkapan jaringan sindikat pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta - Bandung dari beberapa tempat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 4 (empat) orang tersangka yakni Fj, Th, Rz, dan Mdl, serta BB nya Narkotika jenis Shabu seberat 30. 370 gram (30,3 Kg), Uang tunai Rp. 2, 3 M, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 8 (delapan) unit Handphone dan Buku Rekening. Barang Bukti (BB) yang diamankan Narkotika dan asset berjumlah sebesar Rp. 48 Miliar.
Dua mobil dan satu sepeda motor yang ikut diamankan sebagai Barang Bukti(BB). Sedangkan Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Fj beberapa hari lalu dengan Barang Bukti shabu seberat 500 gram. Fj diketahui sebagai pengedar dikawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, dan juga sebagai pemasok narkoba kepada Geng Tenda Orange yang kerap melakukan penjambretan dimana dalam 8 (delapan) orang tersangka yang Berhasil diamankan mereka semua positif menggunakan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH, mengungkapkan, dari penangkapan terhadap FJ, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, kembali menangkap tersangka Th dikawasan Palmerah Jakarta Barat dengan Barang Bukti 700 gram shabu.
“Pelaku (TH) ini berperan sebagai selaku kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah,”ungkap Kombes Pol Hengki.
Lebih lanjut Kombes Pol Hengki menambahkan, Anggota Polisi Anti Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan.
Dari hasil pengembangan tersebut, Petugas menangkap (Rz) yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara, Jakarta Utara.
“Dari tangan Rz kami menyita 2 (dua) buah tas yang masing-masing berisikan 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu dan 20 bungkus narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 29.603 gram,”tambah Kapolres Metro Jakarta Barat jajaran Polda Metro Jaya.
Dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya Kapolres, tersangka Rz dikendalikan oleh Mdl yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan.
“Mdl berhasil kita tangkap di salah satu Apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka Mdl ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan digudang di Jakarta Utara,”lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (Pr) yang saat ini berada disalah satu lapas di daerah Jawa Barat.
“Pr mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan Internasional Malaysia Indonesia. Adapun asset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh Pr dan Mdl,”Kata Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH.
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
![]() |
Dari hasil penangkapan jaringan sindikat pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta - Bandung dari beberapa tempat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 4 (empat) orang tersangka yakni Fj, Th, Rz, dan Mdl, serta BB nya Narkotika jenis Shabu seberat 30. 370 gram (30,3 Kg), Uang tunai Rp. 2, 3 M, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 8 (delapan) unit Handphone dan Buku Rekening. Barang Bukti (BB) yang diamankan Narkotika dan asset berjumlah sebesar Rp. 48 Miliar.
Dua mobil dan satu sepeda motor yang ikut diamankan sebagai Barang Bukti(BB). Sedangkan Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Fj beberapa hari lalu dengan Barang Bukti shabu seberat 500 gram. Fj diketahui sebagai pengedar dikawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, dan juga sebagai pemasok narkoba kepada Geng Tenda Orange yang kerap melakukan penjambretan dimana dalam 8 (delapan) orang tersangka yang Berhasil diamankan mereka semua positif menggunakan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH, mengungkapkan, dari penangkapan terhadap FJ, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, kembali menangkap tersangka Th dikawasan Palmerah Jakarta Barat dengan Barang Bukti 700 gram shabu.
“Pelaku (TH) ini berperan sebagai selaku kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah,”ungkap Kombes Pol Hengki.
Lebih lanjut Kombes Pol Hengki menambahkan, Anggota Polisi Anti Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan.
Dari hasil pengembangan tersebut, Petugas menangkap (Rz) yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara, Jakarta Utara.
“Dari tangan Rz kami menyita 2 (dua) buah tas yang masing-masing berisikan 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu dan 20 bungkus narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 29.603 gram,”tambah Kapolres Metro Jakarta Barat jajaran Polda Metro Jaya.
Dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya Kapolres, tersangka Rz dikendalikan oleh Mdl yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan.
“Mdl berhasil kita tangkap di salah satu Apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka Mdl ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan digudang di Jakarta Utara,”lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (Pr) yang saat ini berada disalah satu lapas di daerah Jawa Barat.
“Pr mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan Internasional Malaysia Indonesia. Adapun asset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh Pr dan Mdl,”Kata Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH.
![]() |
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert