MITRAPOL.com - Unit Reskrim polsek kali baru Polres pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengedar narkoba di jalan kosambi 4 kali baru cilincing jakarta utara kamis (30/08/2018).
Penangkapan pelaku terjadi pada pukul 11.30 wib saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru mendapat laporan dari Masyarakat bahwa di Jl. Kosambi 4 sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu.
Kemudian Kapolsek d Kalibaru KOMPOL Agung B LEKSONO, SH, SIK, M.Pd memerintahkan Kanit Reskrim iptu supriyono beserta Anggota Reskrim Polsek Kalibaru untuk melakukan pengecekan informasi tersebut.
Dan Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki Berinisial MI yang diduga membawa dan melakukan jual-beli
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku yang di duga jenis sabu sebanyak 1 plastik klip bening berisi 2 paket dan 1 buah Handphone.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalibaru untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) Subsidair 112 (1) UU No.35 / 2009 tentang Narkotika.
Red
:
comment 0 komentar
more_vert