MITRAPOL.com - Berdasarkan hasil pengembangan dan penunjukan dari pelaku penyalahgunaan Narkotika (RD) yang telah ditangkap lebih awal oleh Sat Resnarkoba Polres Gowa saat melakukan operasi cipkon KKYD, pada Selasa (24/07) lalu sekira pukul 17.00 wita di Jl. Tun Abd. Razak Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
Tim satresnarkoba kembali menangkap 1 (satu) orang teman pelaku yang diduga tempat pembelian RD, dia adalah HRD als MM (39) yang berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Gowa, pada hari yang sama di rumah kontrakannya di Jl. Sabutung Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kota Makassar sekira pukul 23:00wita.
Hal ini diungkap dan dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP. Shinto Silitonga, SIK. MSi yang didampingi Kanit Narkoba Ipda Imran dan Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan saat menggelar Press Confrence, Rabu (01/08/2018) siang.
Shinto ungkapkan “Sedikitnya 232,42 gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu serta 2(dua) buah timbangan elektrik dan ball sachet klip yang berhasil diamankan dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan, ujarnya dihadapan para awak media.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan pendalaman yang telah dilakukan petugas, diketahui bahwa pelaku yang merupakan seorang kurir dari bandar besar tersebut berkolerasi dengan salah satu Lapas di Kabupaten Gowa. “Kami telah mengantongi nama tersebut, dan segera melakukan pengungkapan,” terangnya lagi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup tegasnya.
Reporter : mirwan
:
comment 0 komentar
more_vert