MITRAPOL.com - Sopir dan Kernet Dum truk pembawa pasir diciduk jajaran anggota Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akibat menggelapkan unit mobil Dum Truck.
Tersangka Yayan Sopir (24) dan kernet MS (19) ditangkap Polsek Sunda Kelapa dipimpin Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty R Siagian SH, bersama Kanit Reskrim AKP Martua Malau SH, Senin (20/8/18).
Tersangka yayan (24) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari Didin sang sopir yang membawa Dum truck dengan nopol palsu di Jalan Raya Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat.
Kompol Netty R Siagian SH mengatakan tersangka Yayan dan MS ditangkap berdasarkan keterangan Didin yang membawa Dum Truck bernopol sebenarnya B 9530 FYF.
Menurut pengakuan tersangka Yayan, Dum truck berisi muatan pasir dijual oleh Memed kemudian lanjut ke Sujai dan Iyus.
Kembali dijelaskan, dari hasil penangkapan tersangka, kita juga menyita barang bukti, 6 Buah Hp milik Pelaku, 4 pasang Baju dan celana pelaku, 1 buah tas Rangsel merek.Blodst warna Hitam, 2 Buah jam tangan milik pelaku, 1 (satu) unit truk Hino warna Hijau F 8827 SS, Buku Kir yang diduga palsu, Bukti tanda tilang STNK diduga juga palsu.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kita bawa tersangka ke Polsek, kita akan jerat tersangka dengan pasal 372 KUHP. tutup Netty.
sukemi
:

comment 0 komentar
more_vert