MITRAPOL.com – Dua hari kemarin, sejumlah siswa SMK Merdeka Brastagi Kabupaten Karo, Sumatera Utara melakukan unjuk rasa. Hal tersebut dilakukan karena telah ditetapkannya uang Komite Sekolah sebesar Rp. 100 ribu/bulan.
Kepala SMK Merdeka Brastagi, S. Sembiring, menyatakan bahwa sesuai dengan program sekolah yang sudah dibicarakan oleh Komite Sekolah dan sudah mendapat persetujuan wali murid, bahwa membengkak nya dana komite sekolah itu disebabkan oleh karena adanya penganggaran untuk pembelian 60 unit komputer baru di tahun 2018 ini.
Lebih jauh diriya menjelaskan bahwa, komputer tersebut sangat perlu untuk pelaksanaan UNBK atau Ujian Nasional Berbasis Komputer.
“Selama ini komputer yang ada di sekolah itu sangat tidak memadai alias kurang banyak, sehingga tidak mencukupi kebutuhan para siswa yang ada disini,” terang nya, saat ditemui, Sabtu (11/8).
Masih katanya, kutipan uang komite sekolah untuk tahun depan dipastikan tidak akan sama dengan tahun ini. “Berkaitan dengan aksi demo siswa hari Jumat kemarin, bahwa para murid belum menerima penjelasan dan peruntukan uang komite sekolah tersebut untuk apa keperluannya,” imbuhnya.
Sejumlah siswa, sambungnya, memang sempat merasa terkejut ketika mendapatkan pemberitahuan tentang kenaikan uang komite sekolah dari Rp 50 ribu/bulan di tahun 2017, naik menjadi Rp 100 ribu/bulan di tahun 2018 ini.
“Sementara itu, dana pengeluaran yang di butuhkan sekolah ternyata dengan penambahan SPP jadi Rp 100 ribu di karenakan untuk penambahan komputer. dan ini hanya berlaku dalam tahun ini saja, karena tidak menutup kemungkinan tahun depan akan berubah bisa berkurang atau bisa bertambah sesuai kebutuhan sekolah,” papar S. Sembiring.
Perlu diketahui landasan hukum yang di pakai dalam pengutipan dana komite tersebut adalah Keputusan Dirjen tanggal 22 Desember Tahun 2017 pasal 1 angka 4 dan 5 yang mengatakan pungutan pendidikan yang dilakukan oleh sekolah peserta didik dan orang tua/wali yang bersipat wajib. Sementara ayat yang ke 5 mengatakan sumbangan tersebut yang di sebut dengan sumbangan adalah pemberian peserta didik baik perorangan maupun bersama-sama berupa barang dan jasa oleh masyarakat, barang dan jasa tidak mengikat. Dugaan penyebab terjadinya murid unjuk rasa ini di akibatkan miskomunikasi di dalam ruangan kelas antara guru dan murid.
"Kami akan menjelaskan kemabali kepada guru yang tidak paham dengan adanya kenaikan SPP dan uang komite. Supaya tidak terjadi salah paham,” pungkas S. Sembiring.
Reporter : rinaldi pandia
Kepala SMK Merdeka Brastagi, S. Sembiring, menyatakan bahwa sesuai dengan program sekolah yang sudah dibicarakan oleh Komite Sekolah dan sudah mendapat persetujuan wali murid, bahwa membengkak nya dana komite sekolah itu disebabkan oleh karena adanya penganggaran untuk pembelian 60 unit komputer baru di tahun 2018 ini.
Lebih jauh diriya menjelaskan bahwa, komputer tersebut sangat perlu untuk pelaksanaan UNBK atau Ujian Nasional Berbasis Komputer.
“Selama ini komputer yang ada di sekolah itu sangat tidak memadai alias kurang banyak, sehingga tidak mencukupi kebutuhan para siswa yang ada disini,” terang nya, saat ditemui, Sabtu (11/8).
Masih katanya, kutipan uang komite sekolah untuk tahun depan dipastikan tidak akan sama dengan tahun ini. “Berkaitan dengan aksi demo siswa hari Jumat kemarin, bahwa para murid belum menerima penjelasan dan peruntukan uang komite sekolah tersebut untuk apa keperluannya,” imbuhnya.
Sejumlah siswa, sambungnya, memang sempat merasa terkejut ketika mendapatkan pemberitahuan tentang kenaikan uang komite sekolah dari Rp 50 ribu/bulan di tahun 2017, naik menjadi Rp 100 ribu/bulan di tahun 2018 ini.
“Sementara itu, dana pengeluaran yang di butuhkan sekolah ternyata dengan penambahan SPP jadi Rp 100 ribu di karenakan untuk penambahan komputer. dan ini hanya berlaku dalam tahun ini saja, karena tidak menutup kemungkinan tahun depan akan berubah bisa berkurang atau bisa bertambah sesuai kebutuhan sekolah,” papar S. Sembiring.
Perlu diketahui landasan hukum yang di pakai dalam pengutipan dana komite tersebut adalah Keputusan Dirjen tanggal 22 Desember Tahun 2017 pasal 1 angka 4 dan 5 yang mengatakan pungutan pendidikan yang dilakukan oleh sekolah peserta didik dan orang tua/wali yang bersipat wajib. Sementara ayat yang ke 5 mengatakan sumbangan tersebut yang di sebut dengan sumbangan adalah pemberian peserta didik baik perorangan maupun bersama-sama berupa barang dan jasa oleh masyarakat, barang dan jasa tidak mengikat. Dugaan penyebab terjadinya murid unjuk rasa ini di akibatkan miskomunikasi di dalam ruangan kelas antara guru dan murid.
"Kami akan menjelaskan kemabali kepada guru yang tidak paham dengan adanya kenaikan SPP dan uang komite. Supaya tidak terjadi salah paham,” pungkas S. Sembiring.
Reporter : rinaldi pandia
:
comment 0 komentar
more_vert