MASIGNCLEANSIMPLE101

Tersangka Penganiyayaan Anak Hingga Koma Ternyata Ayah Tiri Korban

MITRAPOL.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap seorang ayah tiri yang yang tega menganiaya anak tirinya hingga koma, tersangka AS sekarang telah di amankan di Polres Metro Jakarta Utara. Jumat (24/8/2018).

Kasat Reskrim Akbp Febrianshah menjelaskan, Tersangka AS merupakan Ayah tiri korban , kehidupan sehari-hari tersangka dan ibu korban sering terjadi cek cok mulut dan tersangka AS tidak dapat menerima korban Ap di kehidupan mereka karna dianggap membuat masalah dan sebagai pembuat sial.

Sehingga tersangka sering kali melampiaskan amarahnya kepada korban jika terjadi ribut mulut antara tersangka dan ibu korban dengan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ungkap Febriansah
Adapun kronologis nya Pada Rabu tanggal 22 agustus 2018 jam 12.15 wib di kontrakan H. Nasir kampung sukapura gang pojok Rt 06 Rw 05 kelurahan Sukapura Cilincing Jakarta Utara saat korban hanya bersama tersangka di kontrakan dalam kondisi menangis.

Sewaktu mendengar suara tangisan korban,Terpancinglah emosi tersangka langsung mengepal tangan kanannya dan memukulkan kekepala korban bagian belakang sampai lima kali dan sekuat- kuatnya dan saat itu korban duduk di lantai dan langsung tidak sadarkan diri.

Selanjutnya tersangka langsung menggendong korban dan membawa ke kamar mandi kontrakan dan membasuh muka kurban dengan air dengan maksud agar korban bangun/ siuman.

Namun kondisi korban tambah memburuk dan lemas tak berdaya, akhirnya tersangka membawa korban kerumah sakit dan sampai saat ini korban masih koma di RSUD koja jakarta utara.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena menganggap korban pembawa sial dan tersangka tidak ingin korban berada dalam kehidupan rumah tangganya.

Tersangka pernah meminta ibu korban untuk menaruh korban di rumah neneknya namun ibu korban tidak setuju, sehingga hari demi hari tersangka semakin kesal dengan korban dan kekesalan tersebut dilampiaskan dengan sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Saat ini korban masih dirawat di RSUD dalam keadaan kritis level 3 dan masih dalam penanganan medis secara intensif. Sekarang tersangka telah diamankan di polres metro jakarta utara untuk proses penyidikan lebih lanjut terang Kasat Reskrim.

Masih hal yang sama,"tersangka AS akan dikenakan pasal 80 UU RI tahun 2014 tentang perubahan UU RI No:23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda 1.000.000.000 pungkasnya 




Reporter :      Muklis
:
Unknown