MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Nabire Barat berhasil ungkap pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Nabire Barat, hal ini di sampaikan Kapolsek Nabire Barat IPTU Akhmad Alfian, SIK saat melakukan keterangan pers di Nabire, Rabu (08/8/2018).
Kronologis penangkapan Tersangka Curannmor oleh Polsek Nabire Barat berdasarkan Laporan Polisi tentang Curanmor. Polsek Nabire Barat terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Setelah dilakukan Penyelidikan, pada Jumat tanggal 27 Juli 2018, sekitar pukul 14.30 Wit. Team Lidik Polsek Nabire Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Nabire Barat Iptu Ahmad Alfian, SIK telah berhasil mengamankan Terduga Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berinisial (IS) dan (KM) ditempat tinggalnya di Kampung Bumiraya Distrik Nabire Barat.
Saat dilakukan penangkapan terhadap (IS) dan (KM), lalu team berhasil pula mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda CS-1, dalam kondisi tanpa Body karena telah dipreteli oleh Pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua Terduga Pelaku, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan Barang Bukti dan pengakuan kedua Terduga Pelaku. Penyidik kemudian menetapkan Kedua Terduga Pelaku sebagai Tersangka dalam perkara pidana Pencurian dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 362 KUH Pidana, Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun,” terang Kapolsek.
Setelah penetapan Tersangka, pengembangan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat atapun Pencurian lain yang pernah dilakukan oleh Tersangka. Dan dari hasil pengembangan tersebut, Team Polsek Nabire Barat Kembali berhasil mengamankan 6 (enam) Unit Ranmor, diantaranya : 4 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, 1 Unit Honda Supra X 125,1 Unit Yamaha Vega, di beberapa tempat yang ditunjukan oleh Tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua Tersangka diperoleh keterangan bahwa ke 6 (enam) Ranmor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Tersangka sejak Bulan Juni 2018 baik di wilayah Hukum Polsek Nabire Barat, maupun diluar Wilayah hukum Polsek Nabire Barat di Kabupaten Nabire.
Modus para Tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan melakukan pemantauan terhadap Ranmor yang hendak dicuri, dan setelah dirasa aman, maka Tersangka segera mengambil motor tersebut lalu mendorongnya dan membawanya ketempat tinggalnya. Dan setelah ditempat tinggalnya, hasil Ranmor tersebut dipereteli ataupun diganti warnanya agar tidak dikenali lagi oleh pemiliknya.
“Hingga saat ini pengembangan atas kasus tersebut terus dilakukan dan tetap dilakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Nabire guna pengembangan atas pencurian yang dilakukan oleh para Tersangka diluar wilayah hukum Polsek Nabire Barat,” tegasnya.
Untuk itu Kapolsek Nabire Barat Iptu Akhmad Alfian, SIK. menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya, antara lain dengan tetap mengunci stir kendaraannya, sebab menurut para pelaku ranmor yang menjadi incarannya adalah kendaraan bermotor yang diparkir diluar yang lepas dari pengawasan pemiliknya dan yang tidak dikunci stirnya.
“Kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, membeli ataupun menerima gadai, hasil Ranmor, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya. Karena terhadap penyimpan, pembeli ataupun penerima gadai, dapat diganjar pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
Reporter : ronald karambut
![]() |
Kronologis penangkapan Tersangka Curannmor oleh Polsek Nabire Barat berdasarkan Laporan Polisi tentang Curanmor. Polsek Nabire Barat terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Setelah dilakukan Penyelidikan, pada Jumat tanggal 27 Juli 2018, sekitar pukul 14.30 Wit. Team Lidik Polsek Nabire Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Nabire Barat Iptu Ahmad Alfian, SIK telah berhasil mengamankan Terduga Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berinisial (IS) dan (KM) ditempat tinggalnya di Kampung Bumiraya Distrik Nabire Barat.
Saat dilakukan penangkapan terhadap (IS) dan (KM), lalu team berhasil pula mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda CS-1, dalam kondisi tanpa Body karena telah dipreteli oleh Pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua Terduga Pelaku, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan Barang Bukti dan pengakuan kedua Terduga Pelaku. Penyidik kemudian menetapkan Kedua Terduga Pelaku sebagai Tersangka dalam perkara pidana Pencurian dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 362 KUH Pidana, Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun,” terang Kapolsek.
Setelah penetapan Tersangka, pengembangan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat atapun Pencurian lain yang pernah dilakukan oleh Tersangka. Dan dari hasil pengembangan tersebut, Team Polsek Nabire Barat Kembali berhasil mengamankan 6 (enam) Unit Ranmor, diantaranya : 4 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, 1 Unit Honda Supra X 125,1 Unit Yamaha Vega, di beberapa tempat yang ditunjukan oleh Tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua Tersangka diperoleh keterangan bahwa ke 6 (enam) Ranmor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Tersangka sejak Bulan Juni 2018 baik di wilayah Hukum Polsek Nabire Barat, maupun diluar Wilayah hukum Polsek Nabire Barat di Kabupaten Nabire.
Modus para Tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan melakukan pemantauan terhadap Ranmor yang hendak dicuri, dan setelah dirasa aman, maka Tersangka segera mengambil motor tersebut lalu mendorongnya dan membawanya ketempat tinggalnya. Dan setelah ditempat tinggalnya, hasil Ranmor tersebut dipereteli ataupun diganti warnanya agar tidak dikenali lagi oleh pemiliknya.
“Hingga saat ini pengembangan atas kasus tersebut terus dilakukan dan tetap dilakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Nabire guna pengembangan atas pencurian yang dilakukan oleh para Tersangka diluar wilayah hukum Polsek Nabire Barat,” tegasnya.
Untuk itu Kapolsek Nabire Barat Iptu Akhmad Alfian, SIK. menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya, antara lain dengan tetap mengunci stir kendaraannya, sebab menurut para pelaku ranmor yang menjadi incarannya adalah kendaraan bermotor yang diparkir diluar yang lepas dari pengawasan pemiliknya dan yang tidak dikunci stirnya.
“Kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, membeli ataupun menerima gadai, hasil Ranmor, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya. Karena terhadap penyimpan, pembeli ataupun penerima gadai, dapat diganjar pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
Reporter : ronald karambut
:
comment 0 komentar
more_vert