MITRAPOL.com - Rapat standar layanan proses penyampaian pelayanan (Servis Delivery) paspor baru/pergantian secara online di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat diselenggarakan di ruang rapat lantai 3. Kamis (23/08/18).
Rapat yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengundang beberapa lembaga perwakilan dan juga media, rapat di buka oleh Kepala Seksi Lantaski Hasanin sekaligus memperkenalkan dirinya.
menjelaskan tentang pelayanan yang ada di kantor imigrasi kelas 1 jakarta pusat .
dan selanjutnya menyerahkan kepada bpk
Kasubsi pelayanan keimigrasian Ahmadin menjelaskan lebih detail tentang proses pelayanan paspor yang sudah berjalan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
Ahmadi menjelaskan langkah-langkah proses pengajuan permohonan Paspor, proses pengajuan paspor baru atau penggantian paspor diawali dengan mengisi formulir permohonan paspor (perdim 11) dan melapmpirkan persyaratan lainnya :
A. Dewasa
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir/Akte Nikah/Ijazah/Baptis
- Paspor lama bagi pemohon yang sudah pernah memiliki paspor
- Surat rekomendasi kementrian agama bagi yang ingin umroh atau haji
- Surat rekomendasi disnaker bagi pemohon yang bekerja di luar negri
- Surat pernyataan bermaterai
B. Anak dibawah 17 tahun:
- KTP ayah atau ibu
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir Anak/Ijazah
- Akte Nikah Orang Tua
- Paspor Ayah atau Ibu
- Paspor lama bagi yg pernah memiliki paspor
- Surat pernyataan orang tua bermaterai
- Surat kuasa orang tua bila orang tua tidak dapat hadir bernaterai
Para pemohon bisa mengajukan lewat via Whatsaap dan online sesuai petunjuk yang ada dalam kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
Setelah menerangkan tentang proses pelayanan rapat di buka dengan sesi tanyajawab bagi para peserta rapat yang hadir.
Dari beberapa pertanyaan yang diajukan dari para peserta rapat, pihak imigrasi dapat memberikan jawaban sehingga para peserta merasa puas dengan adanya jawaban dari pihak Imigrasi.
Arif
:
comment 0 komentar
more_vert