MITRAPOL.com - Meskipun berkas sudah P21 di Kejaksaan Cabjari Pancur Batu, TSK perusakan lahan milik Sinar Sembiring alias SS, belum juga di serahkan oleh Polsek Kutalimbaru. Saat di Mapolsek Kutalimabaru, TSK Malem Pagi Ginting alias MPG belum berada di sel tahanan kepolisian Sektor Kutalimbaru setelah 9 bulan mendapatkan penangguhan penahanan oleh Polsek.Selasa (14/8).
Konfirmasi Mitrapol.com kepada Jaksa Ludy Hamawan,SH,MH Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, menerangkan bahwa kasus perusakan lahan oleh TSK Malem Pagi Ginting sudah lama P21.tapi hingga kini TSK belum juga di serahkan Polsek Kutalimbaru.
“Perkara atas Korban SS sudah lengkap (P21) hampir sebulan.tapi pihak polsek Kutalimbaru belum menyerahkan TSKnya kemari” kata Ludy.
Namun, berbeda dengan perkataan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru.dirinya menyebutkan bahwa pihak kepolisian belum mengetahui kalau berkas sudah P21 di kejaksaan Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.
“kok kamu pula yang tahu berkas sudah P21?,kami saja tidak tahu.belum ada informasi ke saya” kilah Kanit Reskrim kepada Mitrapol.com.
Sementara itu, Dugaan Permainan kotor Polsek Kutalimbaru kian menerang setelah 3 tahun lamanya laporan SS mangkrak. selama proses penyidikan di Polsek Kutalimbaru, SS tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan.
Selain itu, dugaan kesengajaan pihak Polsek Kutalimbaru yang memperlama proses penyidikan menjadi tanda tanya agar kasus atau perkara tersebut di SP3.
Hal ini juga di katakan oleh Hasan Basri,SH dari lembaga Hukum Sanskerta Kota Medan kepada Mitrapol.com. dirinya menilai ada dugaan kasus tersebut di perlama agar SP3. Apalagi, sampai saat ini, korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Padahal Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1,SP2HP merupakan hak bagi pelapor dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan. Sehingga penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
“ada dugaan kasus tersebut di SP3 kan oleh kepolisian. Apalagi korban tidak pernah menerima atau mengetahui perkembangan hasil penyidikan pihak kepolisian. Padahal sudah di atur Undang-undang bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”jelas Hasan.
Lapporan : (Tim).
:
comment 0 komentar
more_vert