MITRAPOL.com - Polsek Muara Baru Polres Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus penggelapan uang tunai sebesar dua puluh juta rupiah. Akibat salah transfer uang, Budi (34) harus kehilangan uang dimakan BT (47). Jakarta, Sabtu (08/09/18).
Bermula saat Budi memberikan uang jalan untuk ABK dari Cilacap ke Pelabuhan Muara Baru melalui transfer ke BT sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah, saat melakukan transaksi Budi salah kirim dengan nominal sebesar Dua Puluh Juta Rupiah ke BT, kemudian setelah salah transfer Budi menunggu kabar dari BT untuk mengembalikan sisa uang yang kelebihan itu.
Namun naas, setelah ditunggu selama beberapa hari tak ada kabar juga, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Muara Baru Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan surat laporan LP : 95 /10 /K/V/2018/Sek. Mb, tanggal 07 Mei 2018, Kapolsek Muara Baru AKP, Dwi Susanto SH mengintruksikan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang berada di Cilacap,
Berdasarkan laporan, Kapolsek Muara Baru langsung memberikan mandat unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Heri Suroto untuk melakukan penangkapan pelaku penggelapan itu.
Menurut kanit Reskrim IPDA Eri Suroto SH Berdasarkan surat laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Baru melakukan penyelidikan terhadap pelaku namun pelaku tidak ada di rumahnya.
Hari Rabu tanggal 05 September 2018 Kanit Reskrim Polsek Muara Baru mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali kerumahnya. Ucapnya Eri Suroto
Saat hari Kamis tanggal 06 september 2018 Unit Reskrim Polsek Muara Baru langsung berangkat ke Cilacap Jawa Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka BT, dan saat hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira jam 08.00 wib di jalan Kalimantan tepatnya di bengkel shcok breaker kel. Gunung Simping Kec. Cilacap Selatan Jawa Tengah, berhasil dilakukan penangkapan terhadap BT yang sedang berada di bengkel tersebut.
Dari hasil barang bukti yang ada pada pelaku diantaranya Lembar bukti Transfer ATM BCA, 1 Lembar Print out Bank BRI, 1 lembar Prin Out Bank BRI, 1 unit TV merk Avance 21 Inchi tersangka dapat di jerat dengan pasal 372 KUHP untuk tanggu jawab atas perbuatannya, tutup Eri Suroto.
sukemi
Bermula saat Budi memberikan uang jalan untuk ABK dari Cilacap ke Pelabuhan Muara Baru melalui transfer ke BT sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah, saat melakukan transaksi Budi salah kirim dengan nominal sebesar Dua Puluh Juta Rupiah ke BT, kemudian setelah salah transfer Budi menunggu kabar dari BT untuk mengembalikan sisa uang yang kelebihan itu.
Namun naas, setelah ditunggu selama beberapa hari tak ada kabar juga, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Muara Baru Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan surat laporan LP : 95 /10 /K/V/2018/Sek. Mb, tanggal 07 Mei 2018, Kapolsek Muara Baru AKP, Dwi Susanto SH mengintruksikan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang berada di Cilacap,
Berdasarkan laporan, Kapolsek Muara Baru langsung memberikan mandat unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Heri Suroto untuk melakukan penangkapan pelaku penggelapan itu.
Menurut kanit Reskrim IPDA Eri Suroto SH Berdasarkan surat laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Baru melakukan penyelidikan terhadap pelaku namun pelaku tidak ada di rumahnya.
Hari Rabu tanggal 05 September 2018 Kanit Reskrim Polsek Muara Baru mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali kerumahnya. Ucapnya Eri Suroto
Saat hari Kamis tanggal 06 september 2018 Unit Reskrim Polsek Muara Baru langsung berangkat ke Cilacap Jawa Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka BT, dan saat hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira jam 08.00 wib di jalan Kalimantan tepatnya di bengkel shcok breaker kel. Gunung Simping Kec. Cilacap Selatan Jawa Tengah, berhasil dilakukan penangkapan terhadap BT yang sedang berada di bengkel tersebut.
Dari hasil barang bukti yang ada pada pelaku diantaranya Lembar bukti Transfer ATM BCA, 1 Lembar Print out Bank BRI, 1 lembar Prin Out Bank BRI, 1 unit TV merk Avance 21 Inchi tersangka dapat di jerat dengan pasal 372 KUHP untuk tanggu jawab atas perbuatannya, tutup Eri Suroto.
sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert