MASIGNCLEANSIMPLE101

Bangunan Tak Berizin Bebas Berdiri Di Jakarta Utara

MITRAPOL.com - Bangunan Tanpa IMB Marak Di Kecamatan Tanjung Priok. Walikota Jakarta utara diminta menata bangunan yang tak berizin. Senin (10/09/18).


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.


IMB wajib dimiliki setiap orang atau badan yang sedang melaksanakan kegiatan membangun.

Kendati regulasinya sudah jelas, namun masih banyak ditemui bangunan tanpa IMB atau bangunan yang tidak sesuai IMB khususnya di DKI Jakarta, seperti bangunan-bangunan yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).


Dari pantauan di lapangan, ditmukan beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB, baik bangunan baru maupun yang direnovasi dan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki, dan kerap melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) serta tidak memperhatikan jarak bebas untuk resapan air.

Sementara itu, kondisi fisik beberapa bangunan tersebut sudah 60 - 90% dibangun, namun belum terlihat ada penindakan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakut, melalui jajarannya Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

Dengan kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemkot Jakut melalui jajarannya segera menindaklanjuti pelanggaran yang jelas terlihat secara terang benderang.

Adapun beberapa bangunan tersebut berlokasi di:

1. Jalan Swasembada Timur XXII/Jalan Swadaya Raya, Gang 7, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut. Bangunan 3 lantai direnovasi, penambahan sisi depan dan kolam renang, tinggi pagar 6-7 meter, tidak memiliki IMB, tidak ada jarak bebas (resapan air), melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

2. Jalan Swadaya 1, RT 08/06, No 14, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut. Bangunan 3 lantai, tidak memiliki IMB, tidak ada jarak bebas (resapan air), melanggar GSB.

3. Jalan Swasembada Barat XXIV, RT 09/011, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut. Bangunan 2 setengah lantai, tidak memiliki IMB, tidak ada jarak bebas (resapan air), melanggar GSB.

4. Jalan Swasembada Barat XVI, RT 13/14, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut. Bangunan 3 lantai milik ibu Haji Fatimah , tidak memiliki IMB, tidak ada jarak bebas (resapan air), melanggar GSB.

5. Jalan Swasembada Barat XVI, No 36, RT 02/14, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut. No IMB 1558/8.1/31.72.02/1.785.51/2016, izin 3 lantai Rumah Tinggal, fisik bangunan 4 lantai, tidak ada jarak bebas (resapan air), melanggar GSB.



sukemi

:
Unknown