MASIGNCLEANSIMPLE101

Kepala BNN Sumsel Memusnakan 17 Kilogram Sabu Dan 200 Butir Pil Ektasi

MITRAPOL.com, Sumsel - Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan kembali memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 17 Kg dan 200 butir Pil Ektasi Di Kantor BNN Jakabaring Palembang, Kamis (13/09/2018)


Pemusnahan barang bukti sabu dan ektasi terserbut dilakukan dengan cara dibelender didalam ember besar dicampur air dan deterjen dengan cara di bor, ini wujud transparan BNN dan Polri kepada masyarakat sehinga dapat melihat langsung prosedur pemusnahan barang haram tersebut ujarnya.

Untuk kasus pertama adalah 17 kilogram sabu itu jaringan sindikat Aceh yang masuk Sumsel bulan Agustus lalu. Dari lima orang yang diamankan tersangkanya 3 orang yakin 2 orang meninggal, dan 2 sopir tidak termasuk karena tidak tau, modusnya sabu-sabu itu dibungkus dan ditaruh dalam jok mobil.


Untuk tersangka kasus kedua kata Jendral bintang satu ini adalah kasus penangkapan tersangka yang membawa 200 pil ekstasi, tersangka Walkopli Zaira Bin Zaini, warga Desa Marga Sakta, Rt 003, RW 003, Kecamatan Mura Kelingi, Kabupaten Mura.

                                                        Saksikan Videonya disini

Diberitahukan sebelumnya, tersangka yang membawak 17 kilogram sabu bernama Hila Rion Septa bin Arsyah, warga jln Mardeka, kelurahan Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanaabang, kabupaten PALI.

Peristiwa yang terjadi pada (09/08/2018) di parkiran Hotel Sriwijaya Premier jln puncak Sekuning Bukit Besar Palembang. Tersangka bernama Aan Patra bin Hasbirun, warga H Madunur, Rt 006, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

Untuk ancaman hukuman pasal 114 junto pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau sehumur hidup ujarnya.



adri

:
Unknown