MITRAPOL.com - Pelayanan perizinan di kantor Kecamatan Pasar Kemis, belum Efektif. Birokrasi yang berbelit menyebabkan warga masih harus menunggu waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan segala urusannya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga pasar kemis yang enggan menyebutkan Namanya. sebut saja Rati (nama samaran) menilai pelayanan di Kantor Camat Pasar Kemis belum professional,”Ujar Rati
Sedangkan kecamatan itu terdapat banyak calo yang berkeliaran di dalam kantor Camat Pasar Kemis, dan saya juga pernah di tawarkan oleh calo kecamatan pasar kemis yang sedang berkeliaran di dalam kantor camat.”calo menawarkan kalau Ibu mau cepat jadi biar saya yang ngurus kata salah satu calo yang berada di kantor kecamatan saat itu"ungkap Rati
Banyak petugas kecamatan yang terlihat tidak ada sama sekali malah saya tanya ke pegawai Magang yang di loket mengatakan semua Pejabat maupun Staf lagi pada pergi ke undangan dengan tegas salah satu pegawai Magang mengatakan hal itu.
Padahal saya lihat ini kan masih jam kantor kok pada tidak ada."Ungkap Rati ke salah satu wartawan Mitrapol.
![]() |
Kasi Pelayanan Kecamatan Pasar Kemis |
Padahal sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dokumen yang dimaksud, yaitu: "Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, wartawan Mitrapol mendatangi dan mengkonfirmasi terkait kinerja Kecamatan Pasar Kemis, yang sering berkeliaran pada saat jam kerja.
Pada hari Senin (10/9/18) pukul 08.30 wib Selesai Apel Pagi kami bertemu dengan PLH Sekcam dengan tujuan Mengkonfirmasi Hal tersebut.
“Pada saat wartawan menghampiri PLH Sekcam mengatakan, Saya buru buru mau menghadiri Rapat dan saya tidak bisa memberikan keterangan lebih mendalam terkait dengan pemberitaan tersebut. Namun saya akan mempertemukan dengan kasi pelayanan yang mengetahui masalah pelayanan pembuatan dokumen tersebut.
Kami bertemu dengan Kasi Pelayanan Suprayitno diruangan Sekcam. Hal tersebut di akui oleh Suprayitno bahwa di sini memang ada Calo dan mereka bekerja sama dengan salah satu Oknum Operator yang statusnya masih pegawai magang.
Saya juga telah menegur oknum tersebut agar tidak boleh selalu bekerja seperti itu. "Tegas suprayitno"
Dan terkait masalah lama nya proses pengurusan dokumen itu tidak betul kalo dua bulan di sini pengurusan begitu hanya paling lambat 14 hari kerja,karena kendalanya di tanda tangan. dan kurangnya Efektif kinerja operator kami. "Ungkap suprayitno"
Ada satu hal lagi yang harus bapak ketahui bahwa di sini pegawai magang selalu bekerja semaunya mereka, dikarenakan banyak pegawai pegawai magang titipan dari oknum pejabat dan hal ini sudah saya laporkan ke Plt Camat. Karena kecamatan pasar kemis belum ada Camat tetap baru ada PLT. dikarenakan Camat yang lama udah pensiun. Tutup suprayitno dengan tegas.
Semmy.
:
comment 0 komentar
more_vert