MITRAPOL.com – Polsek Tangerang Kota Polres Metro Tangerang Kota berhasil gagalkan pengiriman 3 ons paket narkoba jenis sabu yang di selundupkan oleh kurir berinisial SJ (27) ke dalam Lembaga Permasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang kota.
SJ diketahui menyelundupkan barang haram tersebut, Selasa (4/9) dengan memasukannya kedalam kemasan makanan ringan, serta minuman yang terbungkus rapih.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol. Ewo Samono mengatakan Tiga paket sabu-sabu itu akan diberikan kepada seorang warga binaan lapas berinisial AB.
“Diketahui pula bahwa tiga paket sabu-sabu itu akan dijual kembali di dalam Lapas, total keseluruhan beratnya 3 ons,” ungkap Kompol. Ewo Samono. (05/9)
Dari keterangan SJ, dirinya telah tiga kali menyelundupkan barang haram tersebut dari wilayah Neglasari, Kota Tangerang, dia menerima upah dari AB dengan nominal yang bervariasi.
“Pengakuannya sudah tiga kali, dia juga mendapat upah dari 200 ribu sampai 500 ribu untuk sekali pengiriman,” kata Ewo.
Atas perbuatannya, kini tersangka SJ dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
sukron
SJ diketahui menyelundupkan barang haram tersebut, Selasa (4/9) dengan memasukannya kedalam kemasan makanan ringan, serta minuman yang terbungkus rapih.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol. Ewo Samono mengatakan Tiga paket sabu-sabu itu akan diberikan kepada seorang warga binaan lapas berinisial AB.
“Diketahui pula bahwa tiga paket sabu-sabu itu akan dijual kembali di dalam Lapas, total keseluruhan beratnya 3 ons,” ungkap Kompol. Ewo Samono. (05/9)
Dari keterangan SJ, dirinya telah tiga kali menyelundupkan barang haram tersebut dari wilayah Neglasari, Kota Tangerang, dia menerima upah dari AB dengan nominal yang bervariasi.
“Pengakuannya sudah tiga kali, dia juga mendapat upah dari 200 ribu sampai 500 ribu untuk sekali pengiriman,” kata Ewo.
Atas perbuatannya, kini tersangka SJ dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
sukron
:
comment 0 komentar
more_vert