MITRAPOL.com – Kapolres Nias Selatan, Sumatera Utara AKBP Faisal F. Napitupulu, S.Ik., MH menyebutkan bahwa SatReskrim Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang Tersangka Pelaku pembunuhan. “SatReskrim telah melakukan penangkapan terhadap dua orang Tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan”, sebut Faisal saat Konfrence Pers di Mapolres, Rabu (10/9).
Faisal yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Anthony Tarigan, dan Kanit I Pidum Mulyoto, SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Tersangka AH alias Ama Rido (34), laki-laki, melakukan tindakan pembunuhan itu, Rabu (08/8) lalu, sekira pukul 19.00 terhadap Korban bernama Asonia Halawa alias Ama Niwa (43), laki-laki, di desa Sifaoro’asi kecamatan Huruna.
Kronologis kejadiannya berawal dari perbuatan Pelaku yang menggoda-goda Saksi (isteri Korban). Korban menyuruh SH (anak Saksi) pergi memanggil Pelaku dengan alasan ada yang hendak dibicarakan. Tapi sebenarnya tujuan Korban adalah untuk menanyakan kepada Pelaku apa maksud dan tujuan Pelaku menggoda-goda diri Saksi. Pelaku mendatangi rumah korban dan singkatnya
Pelaku bersikeras tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Maka terjadilah perdebatan antara Pelaku dengan Korban hingga mengeluarkan kata maki-makin. Sambil memaki-maki, Pelaku pulang kerumah sehingga membuat Korban emosi dan ingin menjumpai kembali Pelaku untuk menanyakan apa maksud dan tujuannya menggoda-goda diri Saksi.
Korban mendatangi Pelaku ke rumahnya sementara Saksi menyusul menjemput Korban dengan maksud agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Korban memasukkan kepalanya dari jendela depan rumah Pelaku dan menanyakan jawaban atas pertanyaan yang telah Saksi dan Korban pertanyakan kepada Pelaku. Selanjutnya sesampainya Saksi didepan rumah Pelaku, Saksi melihat Pelaku langsung menebas bahu sebelah kiri Korban dengan menggunakan sebilah parang dan bahu kiri Korban mengeluarkan darah segar karena luka robek. Melihat kejadian itu Saksi membawa korban ke rumah dan korban meminta Saksi mengambilkan obat untuk mengobati lukanya.
Saksi meninggalkan Korban dan pergi mengambil obat ke rumah kepala Puskesmas Sifaoro’asi. Sesampai Saksi di rumah kepala Puskesmas, Saksi mendengar kabar bahwa Pelaku telah membunuh Korban. Saksi dilarang pulang ke rumah untuk menjaga agar Saksi tidak dibunuh juga oleh Pelaku.
Oleh perbuatannya terhadap Pelaku dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) dari KUHPidana.
Masih kasus yang sama tetapi tempat kejadian yang berbeda, juga telah dilakukan penangkapan, Senin (03/9), terhadap BL alias Ama Relina (68), Laki-laki, atas tindakan pembunuhan terhadap
Korban Talialulu Laia alias Ama Irama, Laki-laki, di desa Koendrafu kecamatan Lolomatua. Modus operandinya Tersangka diduga dengan sengaja membunuh Korban karena Korban sering membuat kerusuhan dan telah lama Tersangka sudah menahan emosinya terhadap Korban. Barang bukti 1 buah pisau berukuran panjang sekitar 20 cm yang bergagangkan kayu dan tidak bersarung. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) dari KUHPidana.
Kedua Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan dan berkas perkaranya akan segera dilimpahlan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Reporter: Eman
:

comment 0 komentar
more_vert