MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru Polres Mimika, Papua menggelar Press Release pemusnahan alat tajam berupa 251 busur panah dan 3.079 anak panah serta merilis pencurian motor dengan kekerasan (curanmor) di Mapolsek Mimika Baru, Papua. Selasa, (04/09) .
Pemusnahan Alat tajam (busur panah dan anak panah) yang dimaksud adalah hasil tangkapan dari satuan reskrim polsek mimika baru, polres mimika terhitung per januari hingga agustus 2018.
Sebelum dimusnahkan dalam rilisnya Kapolsek Mimika Baru, AKP. Pillomina Ida Wayramra SE, S.Ik mengatakan. "Beberapa busur panah dan anak panah ini adalah hasil sitaan dari satuan reskrim polsek Mimika Baru di wilayah hukum polsek mimika baru, rata-rata busur dan anak panah ini dari masyarakat kita yang ada di wilayah kwamki narama,kabupaten mimika, Papua.
"Sebagian memang kita Tangkap pada saat warga sedang memegang sajam tersebut dan beberapa lagi warga mengaku memiliki dan menyerahkan kepada kami (Polisi), dirinya mengatakan bila senjata tajam (busur panah) Selalu berada ditengah masyarakat maka peperangan akan selalu terjadi",beber AKP Ida.
"Pemusnahan sajam ini lanjutnya bertujuan untuk menghentikan peperangan yang terjadi selama ini di kwamki narama, Mimika.
AKP. Ida dengan tegas katakan pihak kepolisian tidak akan bermain main terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum polsek Mimika Baru.
sementara itu terkait kepemilikan barang bukti ada sembilan tersangka yang ditahan, kapolsek menjelaskan mereka adalah pemilik sajam (busur panah) dan terlibat perang antar warga di kwamki narama beberapa waktu lalu.
"Sembilan tersangka yang ditahan saat ini sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk diproses.”Hal ini menurutnya agar menjadi efek jera kepada pelaku. Harapanya agar kedepan tidak ada lagi Perang saudara ataupun Perang suku di Mimika khususnya di Kwamki Narama. bebernya.
Selain itu dalam press release ini juga kapolsek menghadirkan 11 tersangka terdiri dari dua tersangka curanmor dan sembilan tersangka kepemilikan senjata tajam (busur panah) kesembilan tersangka pemilik sajam yakni berinisial "RM, TO, TW, KB, MW, YG, EM dan WK, TM" dan Tersangka curanmor yakni YR dan KM.
Dalam rilis kapolsek juga memajang barang bukti diantaranya ribuan anak panah dan ratusan busur panah serta alat tajam berupa Parang dan dua kendaraan roda dua hasil curian.
Hadir dalam press release yakni kepala Distrik Mimika Baru, Drs.Ananias faot,
Tokoh masyarakat Kwamki Narama
Tokoh Agama Kwamki Narama
dan Kepala suku Kwamki Narama.
Usai pres release kapolsek bersama Jajaran Polsek Miru dan seluruh Tokoh yang hadir disaksikan warga dalam pemusnahan barang bukti berupa pembakaran barang bukti (anak panah dan busur panah) tersebut.
Reporter : Qodri
:
comment 0 komentar
more_vert