MASIGNCLEANSIMPLE101

Polsek Sebatik Gagalkan Penyelundupan 400 gr Sabu

MITRAPOL.com,Sebatik Kaltara - Jajaran Polsek Sebatik Polres Nunukan telah berhasil mengagalkan penyeludupan narkotik jenis sabu sabu seberat 400 gram.


Penangkapan dilakukan Jajaran polsek Sebatik Timur saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap penumpan yang berangkat dari Sei Nyamuk tujuan Tarakan, Sabtu (8/9/2018 ) ketika memeriksa penumpang bernama Riswan dan Azmi ditemukan barang bentuk kristal yang diduga sabu-sabu.

Penumpang Azmi dan Riswan ketika polisi menanyakan siapa pemiliknya langsung dijawab Azmi dan Riswan bahwa itu milik Alwi yang beralamat di Tawau dia menitipkan barang itu untuk dibawah ke Tarakan terus dibawa ke Tanjung Selor.

Menurut kabag Humas Polres Nunukan Iptu Karyadi memberikan informasi bahwa kedua pelaku telah diamankan dan dibawah ke POLRES NUNUKAN untuk dimintai keterangan dan mempertanggung Jawabkan perbuatannya.

Barang bukti (bb) berupa sabu sabu seberat 400 gram 3 buah Hp merek Samsung juga Paspor milik Riswan dan 2 buah KTP milik Azmi dan Riswan.

Kedua pelaku diseret pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No:35 Tahun 2009 Tentang Natkotika, setiap orang tanpa hak melawan hukum yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 thn paling lama 12 tahun dan denda 800 juta - 8 miliyar kata Iptu karyadi, Kabag Humad Polres Nunukan.


Yusuf

:
Unknown