MITRAPOL.com - Kasus pencurian rumah kosong di Perumahan Taman Giri Loka Blok. V/9 RT 005 RW 012 Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan digelar perkaranya oleh Mapolsek Serpong, Selasa (26/7).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan dalam jumpa pers, selasa (26/7). |
Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan bahwa kejadian pencurian terjadi hari Jum'at tanggal 15 Juli 2016, dan tersangka berjumlah 2 orang yang berinisial saudari, IA (24) dan saudari MP (22). Pencurian tersebut berada di sebuah rumah milik Tri Asto Cahyono.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu ; satu unit layar monitor merk LG beserta kabelnya, satu unit Handytalky (HT) merk Baofeng, satu unit keyboard merk epraizer, satu unit mouse merk epraizer, dan satu unit scanner merk Canon.
Sementara barang barang bukti yang belum di ketemukan, yaitu ; enam buah hiasan batu alam berbagai jenis, enam buah hiasan batu kristal, satu unit magic com, satu bundel berbagai jenis kunci-kunci rumah, satu buah flash disk warna putih, dan satu buah jam dinding.
AKBP Ayi Supardan juga menjelaskan, bahwa penangkapan kedua tersangka di tangkap di sekitar Parkir Timur Senayan Jakarta, pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, lalu langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku MP yang berada di daerah Ciledug Kota Tangerang.
“Kedua tersangka di jerat pasal 363 ke 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Adapun modus operandi kedua pelaku tersebut, datang ke rumah korban saat kondisi rumah kosong, selanjutnya pelaku IA, mencongkel jendela depan, dan membuka pintu depan rumah, lalu selanjutnya masuk bersama-sama untuk mengambil barang-barang dari dalam rumah. Ketika di tanya oleh Security perumahan, pelaku mengaku bahwa tindakan kedua pelaku tersebut itu atas perintah pemilik rumah,” terang Kapolres Tangsel. ■ tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert