MASIGNCLEANSIMPLE101

Polsek Serpong Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan

MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Serpong Kota Tangerang Selatan menggelar press release mengenai kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Selasa (26/7).

Gelar perkara di Mapolsek Serpong 
Dalam press release tersebut, Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro, SH, M.Si mengatakan bahwa kasus pengeroyokan terjadi di Jl.Raya Serpong, tepatnya berada di depan Plaza Serpong, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016, sekitar pukul 05.15 WIB.

Adapun korbannya adalah Alm. Eddy yang dalam identitasnya, tercatat sebagai warga Ds. Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sementara tersangka dalam pengeroyokan yang berujung pada kematian tersebut ada 2 orang yang beinisial TS dan PS.

Kedua tersangka di tangkap oleh Petugas Polsek Serpong pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016, di rumah kontrakan yang berada di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Para tersangka di jerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Dari tangan tersangka di sita 1 unit angkot, dan 1 buah kunci roda mobil yang di jadikan sebagai barang bukti. ■ tri wibowo
:
Unknown