MITRAPOL.com - Oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dituding melakukan praktik pungli, salah satunya terhadap gaji ke 13 dan 14 yang diterima guru PNS.
Warga masyarakat saat berdemo maraknya pungli di Lebak |
Tak hanya pada gaji guru, praktik memalukan tersebut juga disinyalir terjadi pada Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TK dan PAUD. Sementara akibat maraknya pungli, Kepala Dinas Pendidikan Lebak didesak agar dicopot dari jabatannya oleh beberapa elemen masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPRD sebagai mitra Dinas Pendidikan mengaku, secepatnya akan memanggil instansi yang dipimpin Wawan Ruswandi tersebut.
"Kita akan panggil agar Dinas Pendidikan mengklarifikasi dan menjelaskan dugaan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Iip Makmur, saat dihubungi , melalui handphonennya, Rabu (20/07/2016).
Menurutnya, tudingan pengunjuk rasa yang dialamatkan kepada Dinas Pendidikan harus secepat mungkin dikroscek kebenarannya. "Mereka harus kroscek ke lapangan, benar atau tidak ada oknum yang tega menyunat bantuan tersebut. Kalau benar ada, ini sudah pelanggaran namanya," pungkasnya seraya mengaku pihaknya akan terus mengawal hingga persoalan tersebut menjadi jelas kebenarannya. ■ aan
:
comment 0 komentar
more_vert