MASIGNCLEANSIMPLE101

Ngaku Polisi, Oknum Petugas Dishub Kab Tangerang Tertangkap Tangan

MITRAPOL.com - Seorang oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang mengaku sebagai anggota Polres Metro Tangerang yang selama ini sangat meresahkan para sopir angkutan barang. Pada hari Rabu (20/07/2016) pukul 06.00 WIB tertangkap tangan oleh jajaran Dishub 98 Tangsel di depan show room mobil diwilayah Kelurahan Pondok Jagung, Kota Tangerang Selatan.

Enday Julian oknum petugas Dishub Kabupaten Tangerang yang mengaku anggota polisi
Pasalnya oknum tersebut terlihat oleh anggota Dishub 98 Tangsel, sedang memberhentikan sebuah unit mobil pickup yang berisikan ayam, lalu jajaran Dishub 98 Tangsel menghampiri oknum tersebut serta mempertanyakan identitas keanggotaannya. Namun ketika di tegur terjadi perdebatan dengan oknum yang tertangkap tangan.

Menurut pengakuannya, Enday Julian (oknum Dishub) bertugas di Polres Metro Tangerang, tetapi setelah di minta untuk menunjukkan identitas keanggotaannya, Enday hanya mengeluarkan sebuah surat selebaran, dan setelah di lihat ternyata surat tersebut menerangkan bahwa Enday Julian bukan anggota Polres Tangerang, melainkan sebagai anggota Dishub Kabupaten Tangerang yang bertugas di wilayah Legok dan Cisauk, yang berada di bawah pimpinan Danru Rohim.

Tertangkap tangannya Enday Julian, pihak Dishub 98 Tangsel langsung menghubungi Polsek Serpong, dan selang beberapa waktu anggota dari Polsek Serpong datang ke lokasi tertangkap tangannya Enday dalam melakukan aksinya pada saat itu, lalu tersangka langsung di bawa dengan mobil patroli Polsek Serpong oleh anggota Polsek Serpong yang di dampingi oleh jajaran Dishub 98 Tangsel ke Kantor Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan untuk di proses lebih lanjut.

Setibanya di Kantor Dishubkominfo Kota Tangsel, Enday Julian mengaku perbuatannya itu telah di lakukan selama ± 1,5 tahun dan baru kali ini dirinya tertangkap tangan.

Sementara itu dari kejadian ini, Kepala Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan, H. Sukanta menginginkan agar tersangka di serahkan dan di proses secara hukum oleh pihak berwajib, lalu Sekdis serta Kabid Dishubkominfo berinisiatif agar Enday Julian di serahkan terlebih dahulu kepada pihak Dishubkominfo Kabupaten Tangerang, di mana tempat Enday Julian berdinas, dan mengenai di proses ke pihak berwajib itu masalah tanggung jawab dari pimpinan tersangka Enday Julian di Dishubkominfo Kabupaten Tangerang.

Sekdiskominfo Kota Tangerang, Drs.Taryono, Msi, saat dimintai keterangannya via telepon seluler mengatakan kepada Mitrapol.com bahwa, tersangka Enday Julian memang telah mengakui kesalahannya, dan telah membuat surat pernyataan bahwa kasus ini telah di serahkan kepada pihak Dishubkominfo Kabupaten Tangerang. “Dan pihak Dishubkominfo Kabupaten Tangerang berjanji akan membina anggotanya yang telah melakukan kesalahan di wilayah Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan," ungkap Taryono. ■ tri wibowo

:
Unknown