MASIGNCLEANSIMPLE101

Santuni Janda Miliki Anak Difabel, Komnas Anak Beri Penghargaan Susno Duadji

MITRAPOL.COM, JAKARTA - Bakti Sosial yang diselenggarakan oleh TP Sriwijadan Badan Otonom Srikandi Sriwijaya dihadiri Ketua Umum TP Sriwijaya, Komjen (Purn) Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc dan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait dan Susno Duadji
Dalam acara tersebut Srikandi Sriwijaya membagikan sembako gratis kepada para janda miskin baik janda lansia atau janda jompo juga ada janda miskin yang memiliki anak Difabel

Dalam kesempatan itu Komnas Perlindingan Anak Indonesia memberi apresiasi yang luar biasa kepada Susno Duadji, bahwa dimasa pensiunnya masih berbakti untuk masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan acara bakti sosial dan kini sedang aktif memperjuangkan harga gabah petani dikampungnya agar tidak dibeli murah oleh para tengkulak.

"Saya salut kepada TP Sriwijaya, dalam hal ini yang di pimpin oleh Pak Komjen (Purn) Susno Duadji, meskipun sudah purnawirawan tapi masih peduli kepada masyarakat. Tadi saya kaget, saya kira acaranya digedung, ternyata di gang-gang sempit, yang benar-benar mencari masyarakat yang kurang mampu untuk dibantu oleh TP Sriwijaya," papar Arist Merdeka Sirait dalam sambutannya.

Janda dengan anak difabel
Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa Komnas Perlindungan Anak tidak hanya mengurus anak-anak bermasalah, namun pentingnya gizi anak juga diperhatikan, baginya langkah TP Sriwijaya yang peduli terhadap anak juga patut diacungi jempol. "Komnas Anak tidak hanya mengurus anak bermasalah, namun gizi dan tumbuh kembang anak juga jadi perhatian, apalagi sekarang marak vaksin palsu, oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak memberikan piagam penghargaan kepada TP Sriwijaya karena terharu sehingga langkah dan kegiatan ini patut diajungi jempol, dan langkah pak Susno yang sedang aktif dalam bidang pertanian juga perlu diapreasiasi yang sebesar besarnya," imbuh Arist Merdeka Sirait.

Dalam kesempatan tersebut Komjen (Purn) Susno Duadji juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komnas Anak atas dedikasi penghargaan terhadap TP Sriwijaya, hal ini akan menjadi motivasi tersendiri untuk organisasi yang dipimpinnya ini.

"Saya terharu dan cukup kaget, ternyata Komnas HAM, anak, catat ya.. wartawan, Komnas HAM Anak tidak hanya sibuk mengurusi kasus anak, tapi juga peduli dan hadir di anak-anak yang tinggal di gang-gang seperti ini, ini sungguh patut dibanggakan dan atas penghargaannya semoga semakin menjadikan kami lebih bermanfaat untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang benar-benar membutuhkan uluran tangan kita semua," ujar Susno kala menerima penghargaan dari Komnas Anak.

Efektifkah Tax Amnesty ?
Ditempat terpisah Susno Duadji selaku Ketua Umum TP Sriwijaya dan juga sebagai pelaku bisnis diundang BNI untuk mengikuti acara sosialisai UU Tax Amnesty yang langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Prof DR Bambang Brojonegoro, Robert Siturus, dan Pejabat Eselon I Kementrian Keuangan, Ditjen Pajak , dan Pejabat BNI.

Undang-undang Tax Amnesty resmi disyahkan DPR-RI selasa 28-06-2016 setelah melewati perdebatan pro dan kontra berbulan-bulan. Menyimak presentasi Menku dan pejabat Kementerian Keuangan, dan Pajak betapa besar harapan Pemerintah dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty dapat mendongkrak pendapatan negara melalui sektor pajak.

Betapa kecil jumlah Wajib Pajak di Indonesia hanya berkisar 11% dari jumlah penduduk, dan juga nominal pajak yang dibayar oleh wajib pajak juga tidak terlalu besar, sementara kebutuhan keuangan untuk menopang pengeluaran Pemerintah cukup besar hal ini penting untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Penerimaan negara tidak mencapai akibatnya pertumbuhan ekonomi tidak bisa dipertahankan, bahkan turun mencapai di bawah 5 %, untuk tahun yang akan datang pemerintah memerlukan dana sekitar Rp. 5000 Triliun untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, salah satu harapan penerimaan negara diharapkan akan meningkat dengan diberlakukan nya UU Tax Amnesty. Demikian antara lain yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam presentasinya dihadapan para pebisnis di Ballroon C, Hotel Shangrila, Jakarta.

Dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty diharap dapat merangsang pemilik uang, property, dan aset untuk mau melapor dan memutihkan kekayaannya baik yang ada di dalam negeri dan di luar negeri dengan membayar uang pemutihan sesuai tarif mulai dari 2% dari Total kekayaan yang belum dilaporkan tanpa mengusut asal usul kekayaan tersebut.

Dan kekayaan yang dilaporkan tetap dirahasiakan oleh pihak pajak dan lembaga keuangan/ perbankan, tidak boleh dibocorkan termasuk kepada aparat penegak hukum dan tidak dapat dipidanakan (Pidana Pajak).

UU Tax Amnesty ini bukan saja hanya untuk kalangan pengusaha atau pemilik dana di Luar Negeri, melainkan berlaku terhadap siapapun yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada Kantor Pajak, belum mencantumkan kekayaan yang sebenarnya ke dalam SPPT yang diserahkan kepada kantor pajak.

Misal seseorang yang punya rumah tiga , hanya dilaporkan satu maka dua rumah yang belum dilaporkan dapat diberi amnesty hanya membayar 2% dari nilai rumah tersebut, apabila dilaporkan masih dalam batas waktu 3 bulan setelah UU Tax Amnesty diundangkan, akan semakin besar biaya pemutihannya apabila waktu pelaporannya semakin lambat.

Demikian juga terhadap aset kain, seperti ; tanah, sawah, kebun, tabungan/ deposito, surat berharga, perhiasan, benda berharga, dan lain lain.

Saya yakin Tax Amnesty akan efektif untuk asset berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang ada di dalam negeri, namun terhadap aset yang berada di luar negeri masih tanda tanya, karena belum ada instrumen dapat memaksa WNI yang mempunyai aset dan dana di luar negeri untuk dikembalikan ke Indonesia, juga belum ada instrument yang dapat memantau siapa saja orang Indonesia yang punya aset dan dana di luar negeri, apalagi untuk mengetahui berapa banyak seorang WNI punya aset dan dana di luar negeri.

Memang sudah ada perjanjian yang ditanda tangani antara Indonesia dengan beberapa negara untuk saling tukar informasi pajak, persoalannya seberapa etikad baik negara penanda tangan untuk memberikan informai akurat tentang aset seseorang yang ada di negaranya.

Bukankah kalau suatu negara demikian lugas dan sudah memberikan informasi keuangan seseorang pada pihak asing justru akan menyebabkan industri perbankan di negaranya tidak mempunyai keunggulan, daya saing nya akan rendah.

Apapun juga perkiraan dampak positif dan negatif dari Tax Amnesty, yang jelas Undang-undangnya sudah disyahkan oleh Parlemen kita, DPR-RI. Semoga membawa dampak positif bagi peningkatan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi negeri kita. Acara sosialisasi Tax Amnesty ditutup dengan buka puasa bersama. ■ znd
:
Unknown