MITRAPOL.COM, SERANG - Akibat pemasangan pipa air milik PT. Krakatau Steel-Krakatau Tirta Industri ditanah hak milik warga Desa Kamasan Kabupaten Serang Banten berbuntut protes dan kecaman.
Ajat Sudrajat SH, selaku kuasa hukum warga yang dimandatkan untuk menggugat PT. Krakatau Steel-Krakatau Tirta Industri saat ditemui MITRAPOL mengatakan, kami tidak melarang pemasangan pipa air untuk pengaliran keperusahaan besar yang ada dicilegon, cuma masyarakat yang tanah ahli warisnya kena pemasangan pipa air agar diberikan ganti sewa seperti dulu para orang tua mereka membuat perjanjian sewa tanah atas pemasangan pipa air.
“Dari tahun 1975 pemasangan pipa PT. Krakatau Steel-Krakatau Tirta Industri sudah mengadakan perjanjian atas hak tanah warga untuk disewa dengan bunyi; PT. Kratau Steel membayar uang sewa 1 tahun sebesar 15% dari penetapan harga ganti rugi yang telah disepakati antara pemilik lahan- PT. KS. Dengan perincian Tanah Sawah 15% x Rp 350 ribu -M2, Tanah Darat sebesar 15% x Rp300 ribu-/M2,” jelas Ajat.
Musyawarah yang sudah disepakati tersebut hanya berjalan satu tahun saja, berarti dari tahun 1976 sampai sekarang 2016, tidak ada pembayaran sewa lahan.
Masih kata Ajat, kami sudah melayangkan surat kepihak KS. Surat undangan untuk menyelesaikan atas hak milik warga dilahan jalur pipa PT. Kratkatau Steel-Krakatau Tirta Industri yang terletak di Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Propinsi Banten.
“Surat permohonan yang kami layangkan tanggal 24 Mei 2016 sampai detik ini tidak ditanggapi, sedangkan pemasangan pipa baru, sudah mulai berjalan di daerah desa Sindang Laya,” terangnya.
Dari semua warga ahli waris, lanjut katanya, yang menandatangani dan membuat pernyataan yang dikandidatkan kepada saya mengecam dan mengutuk apabila penggalian pipa tetap dilaksanakan. “Warga menyatakan siap perang dalam kegiatan project tersebut, akan terjadi tragedi berdarah tanah leluhur tahun 1976-2016,” paparnya.
Sementara ahli waris dan warga Desa Kamasan hanya menuntut dan memohon untuk keseriusanya, agar PT. Kratkatau Steel-Krakatau Tirta Industri menyelasaikan dengan cara arif dan bijaksana.
Ditempat terpisah salah seorang ahli waris yang tidak mau namanya disebutkan menjelaskan kepada MITRAPOL bahwa meminta tolong untuk dibantu oleh Ajat Sudrajat memperjuangkan haknya atas tanah warisanya.
“Saya mah bingung dengan masyarakat desa saya, waktu itu oleh PT. Saba Pratama/Rahmaatullah diketahui sudah menyerahkan dana sebesar Rp 40.000.000 Juta kepada Bapak Adang untuk pembayaran penggantian biaya sosial dan lingkungan akibat pekerjaan jalur pemasangan pipa Cidanau Cipasauran KM. 0-0.800. KM Cidanau pada tanggal 25 mei 2016. Namun hingga saat ini saya belum menerima dana itu sepeserpun,” tutupnya kepada MITRAPOL. ■ royen
:
comment 0 komentar
more_vert