MASIGNCLEANSIMPLE101

1 Oktober 2016 KTP Biasa Tak Berlaku, Dirjen Dukcapil Kemendagri Ingatkan Masyarakat Lakukan Perekaman E-KTP

MITRAPOL.com - Dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Jakarta, pada hari Kamis, 18 Agustus kemarin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang perekaman E-KTP.

Arif Zudan Fakrulloh 
Sampai tanggal 1 Oktober 2016 bagi Masyarakat yang belum punya Kartu Penduduk Elektronik (E-KTP), KTP Biasa tak berlaku lagi, jadi segeralah melakukan perekaman data.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengatakan, tenggat waktu perekaman untuk pembuatan E-KTP ini paling lambat 31 September 2016, Jadi kepada masyarakat seluruh Indonesia baik dikota besar maupun didesa agar segera melakukan perekaman ulang agar semua kebutuhan untuk mengurus surat-surat bisa berjalan lancar.

“Tenggat waktu sampai dengan 31 September 2016 mendatang, itu waktu yang tidak lama, jadi silahkan kepada masyarakat langsung datang kekantor kelurahan yang berada diwilayahnya, membawa foto copy Kartu keluarga (KK) dan KTP lamanya, dalam satu pintu dikantor kelurahan,” ujar Arif Zudan Fakrulloh.

Dia menyebut beberapa contoh layanan publik antara lain layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, “contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” katanya.

Bagaimana jika hingga 31 September warga belum juga mengantongi fisik E-KTP meski sudah melakukan perekaman?

Zudan menjelaskan, yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 31 September. Dengan telah melakukan perekaman, maka database warga yang bersangkutan, sudah bisa diakses oleh unit-unit layanan publik.

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terangnya lagi.

Dijelaskan, perekaman data E-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.

“Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” tambahnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang KTP model lamanya sudah dinonaktifkan 
sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik?. 

Sudah tentu akan repot karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil setempat. “Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan,” pungkasnya. ■ sugeng

:
Unknown