MASIGNCLEANSIMPLE101

Korwil LSM LPPN RI Ajak Masyarakat Lawan Debt Collector Perampas Kendaraan

MITRAPOL.com - Penyitaan kendaraan nasabah kredit macet yang dilakukan para “debt collector” yang merupakan ranah hukum perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata. Maraknya kejahatan perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector dirasa sudah cukup meresahkan masyarakat.

Ilustrasi 

Berbekal data tunggakan dari perusahaan/leasing, debt collector (mata elang) yang suka nongkrong di pinggir jalan seenaknya merampas hak konsumen dengan menarik paksa kendaraan bermotor yang menunggak pembayarannya. Dan seolah perbuatan para debt collector di benarkan secara hukum dengan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Hal tersebut membuat Yansandi Koordinator Wilayah (Korwil) dari LSM LPPN RI geram dan angkat bicara. Dikatakan Yansandi bahwa masyarakat harus berani melawan bila perlu teriaki “Rampok" karena sudah jelas melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sebab Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran “Fidusia” bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012,” terangnya.
Yansandi
Yansandi Korwil Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) wilayah Tangerang prihatin kalau perampasan hak konsumen terus terjadi. “ Jika mengalami kejadian serupa seperti diatas kita harus segera melaporkan ke pihak berwajib karena ini sangat merugikan masyarakat,” pesan Yansandi

Menurut Undang-undang No.42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur telah membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini sebenarnya adalah “Melindungi Aset Konsumen”, dan leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing atas hal itu melaporkan ke pihak pengadilan.

Dalam kasus seperti ini, konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan tersebut kemudian akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan melalui lelang digunakan membayar utang kredit konsumen ke leasing. Jika ada kelebihan diberikan kepada konsumen.

Jika kendaraan konsumen akan ditarik oleh pihak leasing, mintalah surat perjanjian fidusia. Sebelum ada surat fidusia jangan perbolehkan penagih atau debt collector membawa kendaraan.

Jika mereka membawa sepucuk surat fidusia yang ternyata palsu, laporkan ke jalur hukum, sehingga pihak leasing bisa dikenakan denda minimal Rp 1,5 Miliar.

Tindakan Leasing melalui debt collector yang mengambil paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan merupakan tindak pidana perampasan. Atas tindakan itu debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP. ■ arsyad

:
Unknown