MASIGNCLEANSIMPLE101

Belum Kantongi Izin, Proyek Megah Bintaro Icon Disegel

MITRAPOL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menghentikan pengerjaan proyek megah Bintaro Icon di Jalan Raya Jombang, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren karena dalam pelaksanaannya proyek tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, Jumat (26/8).

Proyek Bintaro Icon yang disegel Satpol PP Tangerang Selatan, Jumat (26/8). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tangerang Selatan, Azhar Syam'un saat di konfirmasi di ruangan kerjanya membenarkan tentang penyegelan proyek Bintaro Icon yang dilakukan Satpol PP Tangerang Selatan.

"Memang benar kami telah menghentikan semua aktivitas kegiatan pembangunan gedung Bintaro Icon, karena bangunan Bintaro Icon belum memiliki IMB. Jadi sesuai dengan Perda Kota Tangerang Selatan, bilamana ada bangunan yang belum ada IMB nya, dilarang untuk membangun sampai proses izinnya sudah benar-benar selesai," terang Azhar kepada www.mitrapol.com.

Ditegaskan Azhar, Satpol PP tidak semata-mata menyegel dan menghentikan pekerjaan begitu saja, semua ada tahapannya yaitu Surat Peringatan Pertama (SP 1) dengan batas waktu 7 hari, kalau tidak ada realisasi kita berikan SP 2 yang batasan waktunya juga selama 7 hari, dan kalau SP 2 juga tidak di indahkan, kita berikan SP 3 dengan batasan waktu 3 hari. Setelah itu kalau tidak di indahkan juga, baru kita laksanakan eksekusi atau pembongkaran.

“Hal tersebut semua kita lakukan sesuai dengan prosedur, supaya kesan di masyarakat umum bahwa Satpol PP itu tidak mencari-cari kesalahan, apalagi bersifat arogan dalam penindakan eksekusi,” katanya.

Azhar Syam'un juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Tangerang Selatan agar sebelum membangun terlebih dahulu mengurus perizinannya agar tidak melanggar peraturan.

“Bagi masyarakat yang ingin membangun suatu bangunan apapun hendaknya agar mengurus perizinannya terlebih dahulu di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan seperti yang tertuang dalam Perda Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.  tri wibowo

:
Unknown