MASIGNCLEANSIMPLE101

Dishubkominfo Tangsel Harap Pengelola Perparkiran Bekerjasama

MITRAPOL.com - Perpakiran yang ada di kota-kota besar kerap kali menimbulkan berbagai polemik seperti kemacetan, perebutan lahan parkir antar ormas, maka dari itu Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan bekerja keras semaksimal mungkin untuk membenahi semua permasalahan-permasalahan perpakiran yang ada di wilayahnya, terutama perpakiran yang tidak memiliki izin resmi dari Dishubkominfo Tangsel.

Izin parkir resmi Dishub Tangerang Selatan 

Menurut data yang www.mitrapol.com dapatkan dari Kantor Dishubkominfo Tangsel, total perpakiran on street ada 146 titik, dan off street ada 134 titik.

Membaiknya penataan perpakiran di Kota Tangerang Selatan ini terlihat dari meningkatnya pendapatan daerah dari perparkiran, yang mana target pada tahun 2015 lalu Rp 450 Juta, ternyata realisasi yang di capai jauh melampaui dari target yaitu sebesar Rp 600 Juta dan tahun 2016 ini di targetkan sebesar Rp 2 Miliar, lalu realisasi yang sudah di capai sampai pada tanggal 15 Agustus 2016 sudah sekitar Rp 1,1 Miliar.

Harapan Dito Chandra Wiratyo S.Sos, M.Si selaku Kasie Parkir dan Terminal Dishubkominfo Tangsel, saat di wawancara oleh www.mitrapol.com di ruangan kerjanya, mengatakan, "Harapan saya selaku Kasie Parkir dan Terminal Dishubkominfo Tangsel itu sangat simple, yaitu kawan-kawan atau mungkin dari kelompok-kelompok organisasi, maupun pihak-pihak pengelola parkir yang belum bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, agar segeralah bekerja sama kepada kami selaku Dinas yang menangani masalah perpakiran, dengan mengajukan surat permohonan kepada kami dengan melampirkan foto copy identitas diri yang sebagai penanggung jawab/koordinator parkir di daerah tersebut. Hal ini kami sangat sarankan supaya mereka semua memiliki izin legal dalam masalah perpakiran," terang nya.
Dito Chandra Wiratyo
Tugas pokok dari seksi parkir dan terminal Dishubkominfo Tangsel, secara umumnya ada 5 yaitu ; Pertama itu merencanakan kegiatan seperti membuat program-program, Kedua adalah melaksanakan rencana kegiatan yang telah di program, Ketiga menata fungsi tata kelola perpakiran dan terminal seperti menyusun grand design, konsep, monitoring, dan pengaduan, Keempat melakukan fungsi pencapaian target dalam perpakiran, dan Kelima itu adalah lain-lain seperti mengamankan fungsi-fungsi non teknis, contohnya pengamanan kalo terjadi demo.

Di akhir wawancaranya, Dito Chandra Wiratyo S.Sos, M.Si juga menghimbau kepada warga masyarakat Kota Tangerang Selatan, apabila ada masyarakat yang menemui permasalahan-permasalahan mengenai masalah parkir, agar tidak segan-segan untuk melaporkannya

“Laporkan kepada kami, jika menemui permasalahan mengenai parkir dan nanti kami akan memanggil operator parkir tersebut untuk kami tindak sesuai dengan prosedur yang ada di Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan,” tutupnya mengakhiri wawancara. ■ tri wibowo
:
Unknown