MASIGNCLEANSIMPLE101

Dugaan Pungli di UPTD KIR, Kadis Perhubungan Kota Bekasi Tegur Kasi UPTD KIR

MITRAPOL.com - KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana
Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor UPTD KIR terdekat.

Namun hingga saat ini pelayanan dan administrasi di UPTD KIR yang dikelola pihak Dinas Perhubungan setempat, masih dipertanyakan kredibilitasnya ??. Pasalnya seperti di UPTD KIR Kota Bekasi, dari pantauan Reporter www.mitrapol.com di UPTD KIR Kota Bekasi, Selasa 16 Agustus 2016, semua alat uji KIR tidak di fungsikan dengan baik, sementara disetiap pos pengujian KIR yang dilalui oleh kendaraan harus memberikan uang sebagai tanda acc.

Menilik pada UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 54 tentang uji kelayakan kendaraan. UPTD KIR Kota Bekasi belum maksimal melaksanakan Undang-undang tersebut.

Buku KIR
Seperti yang dikeluhkan salah seorang supir angkutan kendaraan Elf Jurusan Bekasi-Cikarang yang tidak mau namanya disebutkan kepada Reporter www.mitrapol.com yang mengatakan, bahwa untuk mengurus KIR di UPTD KIR harus merogoh krocek sebesar Rp 340 ribu berbeda dengan harga yang terpajang di depan Kantor UPTD KIR Kota Bekasi.

“Harga ini sangat memberatkan kami selaku supir angkutan umum, Rp 340 ribu harus kami keluarkan mulai dari pendaftaran, denda, dan pengujian KIR, sementara harga yang terpampang di depan kantor resminya hanya Rp 75 ribu,” terangnya.

Sementara Kepala Seksi UPTD KIR Kota Bekasi Zeno saat ingin dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan sulit untuk ditemui. Zeno seperti alergi terhadap awak media yang meminta hak konfirmasi dan keterbukaan informasi publik.

Ditempat terpisah guna menindak lanjuti carut marut pelayanan dan dugaan pungli di Kantor UPTD KIR Kota Bekasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menjelaskan bahwa pihaknya sudah menegur Zeno Kasi UPTD KIR Kota Bekasi agar kooperatif dengan awak media dalam memberikan informasi publik.

“Padahal dua minggu sebelumnya, saya sudah mengingatkan kepada Pak Zeno Kasi KIR agar memperbaiki pelayanan di Kantor UPTD KIR Kota Bekasi. Saya juga ucapkan terimakasih atas laporan yang sudah disampaikan kepada kami atas dugaan adanya praktik pungli di UPTD KIR, dan ini harus ditindak lanjuti,” katanya.

Ditegaskannya, menghindarnya Pak Zeno dari awak media saat ingin melakukan konfirmasi, ini menandakan ia (Zeno-Red) tidak menghargai saya sebagai atasannya. Sebab selama ini saya sudah menghimbau kepada jajaran agar menerima dengan baik para awak media.

“Saya akan tindak lanjuti laporan ini yah mas, bila terbukti ada pelanggaran di Kantor UPTD KIR akan kita tindak tegas,” tutupnya kepada www.mitrapol.com. ■ mangadar siahaan




:
Unknown