MASIGNCLEANSIMPLE101

Kapolri Pimpin Konferensi Pers Jaringan Narkoba Internasional

MITRAPOL.com - Bareskrim Mabes Polri mengungkap keberhasilan Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap kejahatan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional Taiwan pada 17 Agustus 2016 di salah satu apartement yang ada di wilayah Jakarta.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat menunjukan barang bukti yang dipajang saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 2 orang warga negara Taiwan, di mana 1 orang di tangkap di pelataran parkir dan 1 orang lagi di lantai 2 salah satu apartement di wilayah Jakarta, lalu Satgas juga mengamankan 3 warga negara Taiwan lainnya yang akan di pelajari kembali peran dan keterlibatannya. Selain itu Satgas juga mengamankan 1 orang warga negara Indonesia sebagai sopir rental yang melayani orang-orang asing tersebut berpergian.

"Pelaku dalam kasus narkotika ini, menyimpan narkotika jenis shabu yang di duga keras berasal dari luar negeri untuk di edarkan di Indonesia," terang Kapolri di gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (24/8).

Tersangka dalam sindikat jaringan internasional adalah Lin Hsin Han (WNA Taiwan) dan Huang Chin Wei (WNA Taiwan). Adapun Saksi yang di amankan, antara lain Pai Chun Yi (WNA Taiwan), Siau Yi Yen (WNA Taiwan), Cehn Long Jian (WNA Taiwan), dan Martin alias Atin (WNI).


Barang bukti yang di sita dari tersangka, antara lain : Narkotika jenis shabu sebanyak 60 Kg, 3 buah koper, 2 buah paspor an. Lin Hsin Han (Nomor Paspor 308460685) dan an. Huang Chin Wei (Nomor Paspor 06681660), dan 1 unit mobil Avanza Nopol B 1971 BKN warna silver metalik.

Pada kasus kejahatan narkotika jenis shabu ini, para tersangka akan di kenakan pasal Primair, Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayat (1) ancaman Hukuman di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000, (Delapan Miliar Rupiah).

Ayat (2) Ancaman Hukuman Jika sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Subsidair Pasal 113 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ayat (1) Ancaman Hukuman di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.000, (Satu Miliar Rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,  (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah Sepertiga.

Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selain berhasil mengungkap kejahatan narkotika jenis shabu sindikat internasional, Satgas Ditttpidnarkoba Bareskrim Polri juga telah berhasil mengungkap kejahatan narkotika dengan jenis shabu sindikat nasional yang mana pelakunya menyamarkan narkotika jenis shabu dengan kardus bekas setrikaan yang di bungkus rapi dengan plastik.

Tersangka berhasil di tangkap oleh Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 di daerah Tangerang. Adapun tersangka bernama Dede Fahrul bin Hasan Neran.

Dengan Barang bukti yang di sita dari tersangka, antara lain : Narkotika jenis shabu sebanyak 2 Kg, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna kuning emas, dengan nopol B 6126 VKM.

Tersangka dalam kasus ini, akan di kenakan dengan pasal : Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya lebih dari 5 gram dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. ■ tri wibowo

:
Unknown