MITRAPOL.com - Terang sudah kasus proyek pekerjaan data base Potensi Hutan 2012 lalu pada Dinas Kehutanan Kab. Asmat, Papua. bertempat di Kejaksaan Negeri (KAJARI) Merauke, Kamis (18/8).
![]() |
| Ilustrasi |
Tersangka kasus proyek data base dan data potensi hutan Asmat yang berinisial TP dan MAT resmi di tahan. Diketahui TP saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup (LH) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Asmat dan MAT adalah pemilik CV. Khalifa Artha.
Sebelumnya kasus ini telah bergulir sudah lama dan baru ditetapkan pada Kamis (18/8). Kasus proyek ini adalah dari pelelangan.
Menurut KAJARI Merauke Rafa Sakti Harahap melalui Kasie Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke, Yasozisokhi Zebua, SH mengatakan, pada Jumat, (15/7/16) lalu tersangka TP diperiksa oleh KAJARI Merauke lantaran tidak melakukan pelelangan proyek data base potensi hutan di Kab. Asmat, Papua.
“Proyek pekerjaan ini pada tahun 2012 dengan nilai pagu anggarannya sebesar satu miliar enam ratus juta rupiah dari sumber dana Alokasi Umum (DAU),” beber Zebua.
Kasusnya adalah pelaksanaan pelelangan tidak sesuai yang mana lelangnya hanya formalitas. Dalam lelang CV. Artha adalah Pemenangnya dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.595.000.000.00. (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) tersangka MAT membeli peta yang sudah ada dan tidak membuat survey untuk melakukan potensi kayu yang sesungguhnya.
Selain itu, ia juga tidak mendatangkan Ahli, sehingga pekerjaannya boleh dibilang Fiktif. Proyek tersebut dari Dinas Kehutanan sudah mencairkan 100 persen untuk membayar tersangka MAT. Sudah ada surat perjanjian Perjanjian kerja dengan Dinas Kehutanan Kab. Asmat, Papua selaku Pemberi kerja dengan jangka waktu Pelaksanaan kerja selama 150 Hari Kerja.
“Selain tersangka TP dan MAT yang mesti bertanggung jawab adalah Kepala Dinas Kehutanan yang berinisial RT. Namun yang bersangkutan sudah meninggal. Kedua tersangka kini di Tahan di lapas kelas IIB Merauke. Dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 Ayat 1. UU Tindak Pidana Korupsi,” tutup Zebua. ■ qodri
:

comment 0 komentar
more_vert