MASIGNCLEANSIMPLE101

Sudin Pariwisata Jakbar Dorong Pelaku Industri Hiburan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

MITRAPOL.com - Guna mendorong para pelaku industri usaha hiburan Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat menghimbau pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Karena hal itu dinilai sangat penting dan juga sudah menjadi kewajiban para pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Pergub DKI Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Linda Endryati yang menjelaskan, bahwa mereka telah menyiapkan konsep itu untuk mendorong semua sektor industri pariwisata hiburan yang ada di Jakarta Barat.

“Hal itu dirasa sangat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi para pekerja atau karyawannya dari segala sesuatu kemungkinan kecelakaan kerja yang bisa kapan saja terjadi,” ujarnya, Kamis (18/8/2016).
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Linda Endryati
Seperti yang menimpa, masih kata Linda, salah seorang karyawan Nuw Royal salah satu tempat hiburan malam yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat hendak pulang dari tempat kerjanya.

"Semua pembiayaan di tanggung dan di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai pada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), dan juga anak yang di tinggalkan mendapatkan bea siswa sampai pada tingkat perguruan tinggi,” ujar Kasudin.

Saat ini kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya juga akan membuat surat edaran pada pelaku usaha industri hiburan untuk mengikuti program pemerintah dan mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan nya. ■ andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)