MITRAPOL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mengadakan kegiatan Keuangan Syariah Fair 2016 yang bertempat di Summarecon Mall Tangerang, Kamis (04/08/2016).
Dalam conference press hari ini, hadir sebagai narasumber, yaitu : Edy Setiady (Deputi Komisioner Pengawas IKBN/OJK), Deden Firman Hendarsyah (Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK), Moch. Muchlasin (Direktur IKNB Syariah OJK), dan Fadilah Kartikasasi (Direktur Pasar Modal Syariah OJK).
Peranan keuangan syariah dalam berbagai sektor ekonomi terus meningkat, antara lain melalui pendanaan APBN, proyek-proyek swasta, dan UMKM.
Selain itu, keuangan syariah juga telah hadir menjadi sarana bagi perencanaan keuangan, investasi, dan perlindungan resiko bagi masyarakat di Tanah Air.
Kegiatan KSF bertujuan untuk meningkatkan awareness, pemahaman dan utilitas masyarakat terhadap produk keuangan syariah dengan target peningkatan jumlah konsumen/investor produk keuangan syariah, dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang produk serta jasa keuangan syariah.
Hingga bulan Mei 2016, aset perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah telah mencapai Rp 3.952,1 triliun, dan pasar modal syariah Rp 3.579,4 (30 Juli 2016 ).
Meningkatnya peranan keuangan syariah juga terlihat dari peningkatan rasio aset keuangan syariah terhadap GDP. Total aset keuangan syariah di bandingkan GDP Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Aset IKNB Syariah hingga Mei 2016 berkontribusi 4,66 % dari total aset keuangan syariah di sumbang dari aset Perusahaan Asuransi Syariah Rp. 29,83 triliun, Perusahaan Pembiayaan Syariah Rp. 27,51 triliun, Perusahaan Modal Ventura Syariah Rp 469 miliar, Perusahaan Penjaminan Syariah Rp 673 miliar, PT. Pegadaian (Persero) Rp. 4,10 dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp. 12,21 triliun.
Sementara aset perbankan syariah hingga Mei 2016 mencapai Rp. 297,9 triliun atau tumbuh 9,38 % di banding posisi yang sama pada tahun lalu. Jumlah jaringan kantor Bank Syariah dan Unit Syariah mencapai 2.191 kantor dengan total dana pihak ketiga Rp. 238,37 triliun dan total pembiayaan Rp. 217,86 triliun.
Mengenai Pasar Modal Syariah, sejak di terbitkan Paket Kebijakan Pasar Modal Syariah di akhir 2015, terdapat perkembangan produk khususnya reksadana berbasis efek syariak luar negeri. Saat ini terdapat 9 reksadana berbasis efek syariah luar negeri dalam kurun waktu enam bulan, dan reksadana ini merupakan salah satu produk yang bisa di gunakan Manajer Investasi yang akan berinvestasi di efek luar negeri dalam jumlah besar, yaitu minimal 51 % dari total Net Aktiva Bersih (NAB ).
Saat ini sudah ada 12 perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam investasi sesuai syariah. ■ tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert