MASIGNCLEANSIMPLE101

PTUN Gelar Sidang Pilkada Nabire, Decky Kayame : Kebenaran Sejati Tidak Bisa Dilawan Pembenaran

MITRAPOL.com - Kantor PTUN Jakarta Timur menggelar agenda sidang mendengarkan dua saksi ahli dari pihak tergugat, Selasa (2/8) pukul 09.00 WIB. Namun ternyata saksi ahli yang diajukan oleh Kuasa Hukum Depdagri tidak hadir entah apa masalahnya, akhirnya Hakim memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda membuat Kesimpulan.

Decky Kayame, (Foto : Priyono/istimewa)
Adapun sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemggugat Jou Hakim Waimahing dan tentunya Decky Kayame beserta para saksi yang dibawanya.

Menanggapi hal tersebut ketika ditanya MITRAPOL, Decky Kayame memaparkan bahwa kebenaran sejati tidak bisa dilawan oleh pembenaran, kebenaran itu bersumber dari Tuhan seluruh umat. Yang kami kejar saat ini adalah Kebenaran dan Keadilan, untuk menjadi Bupati itu bukan ukuran kami, karena yang kami lawan ini incumbent yang banyak uangnya.

“Sedang kami tidak punya banyak uang, yang kami punya hanya keyakinan bahwa kebenaran harus diungkapkan, beserta dengan faktanya yaitu ; satu blanko Formulir Model C1-KWK halogram dari 2 Distrik yaitu Dipa dan Siriwo diambil oleh oknum Polisi Polres Nabire W. Punyanan dan S.C. Samakori dari tangan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) dalam keadaan kosong selanjutnya diserahkan KPUD,” terangnya kepada MITRAPOL.

Masih kata Decky, seharusnya yang ngisi blanko tersebut kan KPPS, tapi malah diambil dalam keadaan kosong, kan itu sudah menyalahi prosedural. Dan dalam pleno kedua PPD Distrik DIPA dan Distrik Siriwo di PAW oleh Ketua KPUD selanjutnya diambil alih oleh KPUD Nabire dan dibacakan dari blanko C1-KWK dengan hasil yang berbeda , dan dimenangkan oleh pasangan No. urut 1 Isaias Douw dan Amirullah Hasyim.

“Sedang untuk Yulianus Magai ditangkap dan ditahan untuk diproses di kantor polisi dengan tuduhan melakukan pemalsua dokumen. Tapi setelah sidang di Pengadilan Tinggi Jayapura, Yulianus Magai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor : 9/PID SUS/2016/PT.JAP tanggal 26 Januari 2016. Tersangka Yulianus Magai dinyatakan bebas tidak bersalah dan yang kedua dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jayapura, KPUD Nabire melakukan kesalahan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu melibatkan dua orang anggota polisi polres Nabire,” ungkapnya.

Lanjut Decky, jadi ini sudah sangat fatal karena KPUD sudah menyalahi secara Prosedural dan Substansi, karena juga ada unsur pidananya. Akan tetapi saya tetap optimis dan semangat serta minta doa rakyat khususnya rakyat Nabire dan juga rakyat Indonesia pada umumnya. Karena baru pertama kali Pilkada serentak ini terjadi, dengan harapan bisa menang karena kemenangan itu milik rakyat dan untuk Pemerintah untuk lebih memperbaiki kinerjanya karena kasus ini baru sekali terjadi.

“Kalau di MK saya dinyatakan kalah waktu itu saya terima tapi ini ada kesalahan lain yang rananya bukan lagi ke MK yaitu ke PTUN yang akan memberi jawabannya,” tutup Decky Kayame.

Perlu diketahui dalam sidang sebelumnya Decky Kayame menghadirkan keempat saksinya diantaranya Hengky Kegou, Nicolaus Dogomou, Sopy Wakey dan Yulianus Magai. Sedangkan pihak tergugat untuk berikutnya akan menghadirkan dua saksi ahlinya.

Dalam sidang tersebut Hakim anggota sempat mengingatkan dan mengatakan bahwa baik untuk tergugat diterima untuk menghadirkan dua saksi ahlinya, tapi akan kita lihat nanti apakah PTUN ini punya hak atau tidak untuk menangani perkara Pilkada, karena dalam pelaksanaan Pilkada ini terdapat kesalahan atau tidak !!.

Dan dalam sidang kali ini ternyata dua saksi ahli yang menurut rencana akan dihadirkan oleh kuasa Hukum Depdagri tidak hadir. Selanjutnya untuk sidang lanjutan minggu depan Hakim menyampaikan dengan agenda membuat Kesimpulan. ■ drey/021
:
Unknown