MASIGNCLEANSIMPLE101

PD Pasar Jaya Serpong Belum Kantongi Izin Perparkiran dari DishubKominfo Tangsel

MITRAPOL.com - Menindaklanjuti mengenai himbauan Kasie Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan Dito C Wirastyo S.Sos, M.Si kepada warga masyarakat Kota Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu yang dalam himbauannya menyampaikan bahwa apabila ada masyarakat yang menemui permasalahan-permasalahan mengenai masalah parkir, agar tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada pihak Dishubkominfo Kota Tangsel. (baca: Dishubkominfo Tangsel Harap Pengelola Perparkiran Bekerjasama)

Pasar Serpong Tangerang Selatan 

Berdasarkan himbauan dari Dito C Wirastyo S.Sos, M.Si tersebut, Reporter www.mitrapol.com dalam tugasnya di lapangan, menemui adanya salah satu perparkiran yang berada di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan yang di duga belum berizin, adapun perparkiran yang di maksud itu adalah Pasar Serpong.

Pasar Serpong yang dalam kegiatan seharinya melibatkan beberapa instansi yang berada di bawah Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan, di antaranya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Dalam pergerakan sehari-harinya sebenarnya ada pula kewenangan dari Dishubkominfo Kota Tangsel dalam hal perparkirannya di area pasar tersebut, tetapi dari pantauan www.mitrapol.com, ternyata lahan perparkiran yang berada di dalam area Pasar Serpong tersebut, belum memiliki izin dari Dishubkominfo Kota Tangsel yang memliliki kewenangan menangani permasalahan semua perparkiran yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.


Dito C Wirastyo S. Sos, M.Si ketika di temui di ruangan kerjanya, menerangkan, "Dalam pengoperasiannya Pasar Serpong itu di dalamnya ada keterkaitan mengenai perparkiran, keamanan, dan kebersihan yang berada dalam satu naungan yaitu PD. Pasar Jaya. Kami selaku dinas yang membawahi masalah perparkirannya saja,” terang Dito.

Masih dijelaskan Dito, Perpakiran yang berada di area Pasar Serpong yang di maksud tersebut memang sampai saat ini belum memiiki dokumen surat resmi aturan tempat penyelenggaraan parkir di Pasar Serpong, dan kami telah melakukan upaya beberapa kali dengan cara peneguran serta pemanggilan kepada pihak pengelola parkir.

“Akan tetapi alasan mereka kepada kami bahwa lahan itu belum bisa di ajukan permohonan perizinannya kepada kami, dengan alasan masih menunggu kebijakan dari pimpinan internal management pasar," bebernya.

Seksie Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel dalam hal ini tidak bosan-bosannya menyampaikan himbauan kepada semua kelompok/organisasi masyarakat serta pengelola yang memiliki sarana lahan parkir, hendaknya agar secepatnya mengurus perizinannya kepada Dishubkominfo Kota Tangsel. Karena pengurusannya itu tidak sulit, bahkan akan di bantu sampai sesimple dan semudah mungkin demi untuk kepentingan bersama. ■ tri wibowo
:
Unknown