MITRAPOl.com - Unit PPA Polres Resor Tangerang Selatan mendapatkan laporan dari saudari EP (nenek dari korban ER) bahwa terjadi kejahatan terhadap kesopanan yang terjadi di rumahnya yang berada di KP. Priang Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (29/7/2016).
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan dalam jumpa pers, Selasa (2/8) |
Berdasarkan laporan dalam kasus kejahatan terhadap kesopanan (persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur) tersebut, pada hari ini Senin (2/08/2016) Kepolisian Resort Tangerang Selatan mengadakan jumpa pers di Mapolres Tangsel.
Tersangka berinisial R (32) Pria, dan Korban berinisial ER (16) Wanita. Dengan modus operandinya adalah pelaku R memaksa serta mengancam korban ER untuk melakukan hubungan badan/persetubuhan di rumah kontrakan tersangka, sedangkan korban adalah anak tiri tersangka.
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, menerangkan bahwa tersangka di tangkap oleh team dari Polres Tangsel pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 sekitar pukul 23.37 WIB di rumah kontrakannya yang berada di KP. Priang Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Barang bukti yang kami dapatkan yaitu sprei warna hijau, celana pendek warna merah, baju kaos warna biru tua, baju tidur warna biru muda, dan celana tidur warna biru muda. Pelaku di jerat pasal 81 jo 82 undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara atau denda Rp 300.000.000, - paling banyak dan Rp 60.000.000, - paling sedikit," ujar AKBP Ayi.
Dalam press release yang di gelar hari ini, Kombes Pol Ayi Supardan juga menghimbau kepada warga masyarakat agar keluarga yang memiliki ayah/bapak tiri, agar lebih waspada dan perduli terhadap keluarganya, terutama yang memiliki anak perempuan di rumahnya," pesan Kapolres. ■ tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert