MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan BS orang tua AR korban penculikan dan pemerkosaan, pada tanggal 1 Juni 2016 dengan nomor LP/753/K/VI/2016, Polsek Cisauk mengadakan jumpa pers mengenai kasus dugaan penculikan serta persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, Senin (1/8/2016).
Gelar perkara di Mapolsek Cisauk dengan tersangka AD (19) penculik dan pemerkosa AR (16) gadis dibawah umur, Senin (1/8).
|
Diketahui korban berinisial AR (16), dan tersangka berinisial AD (19). TKP berada di sekitar SMK Bina Insani Desa Dangdang Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisauk, AKP Army Sevitiansyah, S.Kom menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh team dari Polsek Cisauk pada tanggal 3 Juni 2016 dirumahnya yang berada di KP. Duren Sawit Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, dan dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Adapun alat bukti yang ada pada kami adalah satu buah baju kaos warna biru muda milik korban, serta Visum Et Repertum (Kebidanan) dari Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan dengan nomor 445.17/04.06/RSU/Yanmed, dengan hasil terdapat luka robekan lama di selaput dara milik korban AR," terang AKP Army.
Kapolsek Cisauk juga menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Cisauk agar lebih berhati-hati lagi dalam pengunaan media sosial apalagi dengan di iming-imingi yang muluk-muluk.
“Karena hal tersebut nantinya bisa berdampak kepada kejahatan yang tidak kita duga sebelumnya, dan untuk para orang tua agar senantiasa selalu mengawasi dan mengontrol anak -anaknya lebih ketat lagi dalam hal penggunaan media social,” pesannya. ■ tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert