MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Pondok Aren Kota Tangerang Selatan menggelar perkara 2 kasus yang sedang di tanganinya di halaman Mapolsek Pondok Aren, Rabu (31/08/2016). Adapun 2 kasus tersebut adalah Kasus Penipuan (Hipnotis), dan Kasus Peredaran Uang Palsu.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Indra Ranudikarta saat menerangkan kronoligi kejadian, Rabu (31/8) |
Menindak lanjuti laporan polisi dengan nomor LP/527/K/VIII/2016 mengenai kasus penipuan (hipnotis) yang kejadiannya pada Rabu 27 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, yang menimpa korbannya bernama Megawati (22) yang beralamat di Gunung Lestari Blok. A No.28 Jombang, Ciputat, dan kejadian penipuan (hipnotis) ini terjadi di Pizza Hut Bintaro X-Change, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Adapun Pelaku dalam penipuan (hipnotis) ini berjumlah 4 orang, antara lain ; Hidayat berperan sebagai sopir, Caing berperan sebagai pembuat skenario dan menentukan korban, Novan Trisno berperan sebagai orang Kalimantan yang akan menyerahkan benda pusaka, Meidianda berperan menyakinkan korban.
Kejahatan penipuan (hipnotis) yang di lakukan oleh 4 pelaku tersebut, dilakukan secara bersama-sama dengan mengatakan bahwa korbannya sedang di guna-guna, dan mengenai kerugian yang di alami oleh korban yaitu 1 untai kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 pasang anting emas, dan satu buah handphone merk Samsung yang total keseluruhannya kurang lebih berjumlah Rp 7 Juta. Dan barang bukti kini di amankan oleh pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren, adalah 1 lembar surat pembelian emas, dan 1 buah kardus handphone merk samsung.
Dalam perkaranya yang di tangani oleh Subnit 2 Reskrim Polsek Pondok Aren tersebut, keempat pelaku di jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan 4 tahun.
Kasus berikutnya yang di gelar oleh Kepolisian Sektor Pondok Aren, yaitu mengenai laporan polisi dengan nomor LP/219/A/VIII/2016/ Sek.Aren pada tanggal 26 Agustus 2016 mengenai kasus Peredaran Uang Palsu.
Awal mula dari penangkapan ini bermula dari laporan warga kepada salah satu anggota Reskrim Polsek Pondok Aren yaitu AIPDA Arwin Munarsa, SH yang mana warga memperlihatkan sample mata uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, lalu berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung memerintahkan kepada Subnit 1 Reskrim Polsek Pondok Aren yang dipimpin oleh IPDA Erwin Subekti untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku pemalsuan uang yang dilaporkan tersebut.
Adapun para pelaku adalah Sayun Harianto alias Sayun (68) warga Jl. Lembang Gg. SMA PGRI RT 002/05 Sudimara Barat, Ciledug Kota Tangerang, dan pelaku berikutnya yaitu H. Rosyid Ridho alias Rosyid (51) warga Griya Katulampa Blok. A5 No.14 RT 005/010 Bogor Timur, Kota Bogor.
Kedua pelaku berhasil di tangkap oleh Subnit 1 Reskrim Pondok Aren, di Jl. Lembang Gg. SMA PGRI RT 002 / 05 Sudimara Barat, Ciledug Kota Tangerang pada 26 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam perkaranya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 36 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Barang bukti yang di amankan oleh pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren, antara lain ; 1 unit mesin cetak berupa printer yang terdapat foto copynya, 1 buah lem kertas merk 3M Super 77, 1 buah lem Fox yang di taruh di tempat Bremol RN-100, 1 buah pisau karter, 1 buah cat pilok berwarna Gold Dragon, 1 lembar kertas berwarna Gold, 1 rim kertas putih merk Durslah, 1 buah solatip besar berwarna putih bening, 1 lembar uang palsu sebanyak satu lembar yang sudah di desain dan di pres dengan plastik putih, serta uang sejumlah Rp 4.500.000 yang terdiri dari 29 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 32 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Kompol Indra Ranudikarta, S.Ik selaku Kapolsek Pondok Aren menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Pondok Aren agar senantiasa selalu berhati-hati serta selalu waspada kepada hal-hal apapun dan siapapun yang menjurus kepada kejahatan, supaya kita terhindar dari kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, seperti penipuan. ■ tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert