MITRAPOL.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menanggapi kasus yang di alami Gatot Brajamurti yang terduga melakukan kejahatan seksual terhadap banyak anak.
Arist Merdeka Sirait (kanan) saat foto bersama Sitna Wartawati Tabloid Mitrapol (kiri). |
Menurut Arist, tindakan Gatot Brajamurti merupakan tindakan biadab dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Arist Merdeka Sirait juga mengutuk keras dan mendesak agar Gatot Brajamurti dihukum dengan pasal berlapis berdasarkan ketentuan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Gatot Brajamurti dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda 5 Miliar, disamping itu Gatot dapat juga dikenakan pasal tindakan kekerasan seksual dengan ancaman pasal berlapis junto PERPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke II UU Perlindungan Anak dengan ancaman dikenakan hukuman tambahan Kebiri melalui Suntik Kimia,” papar Arist saat di temui di kantornya, Kamis (16/9).
Mengingat Gatot Brajamurti juga telah terduga melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan dengan ancaman kekerasan melakukan kejahatan seksual terhadap anak maka Gatot juga dapat diancam hukuman seumur hidup apalagi jika terbukti melakulan kejahatan seksual terhadap anak kliennya.
“Satu tahun lalu sesungguhnya Komnas Perlindungan Anak telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang prilaku dan tindakan Gatot Brajamurti yang telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak remaja. Pada kesempatan itu, Komnas Perlindungan Anak sempat juga melakukan wawancara dengan korban, artinya, apa yang dituduhkan kepada Gatot saat ini adalah benar,” ungkapnya.
Komnas Perlindungan Anak, masih katanya, sebagai lembaga independen di bidang promosi dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak aparat hukum untuk mengenakan hukuman maksimal dengan pasal berlapis. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait menyikapi kasus Gayot Brajamurti.
“Untuk memastikan bahwa perbuatan Gatot Brajamurti adalah biadab dan jahat terhadap kemanusiaan. Saat ini Tim Reaksi Cepat (TRC) Komnas Perlindungan sedang melakukan investigasi dan pendampingan hukum terhadap korban termasuk pemulihan psikologis korban,” tutup Arist kepada www.mitrapol.com. ■ znd
:
comment 0 komentar
more_vert