MITRAPOL.com - Proses pembuatan e-KTP dianggap masih belum maksimal. Selain lama, warga juga banyak yang kesulitan dalam proses pengurusannya. Padahal sosialisasi juga telah seringkali diberikan oleh aparatur pemerintahan tentang e-KTP.
![]() |
Ilustrasi |
Seperti di Kecamatan Tigaraksa misalnya. Di sini, pembuatan KTP dijanjikan selesai dalam waktu 2 bulan. Sebut saja Maman yang dimintai pendapatnya, menjelaskan, banyak warga mengeluhkan pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang lama prosesnya. Bahkan ada yang harus bolak-balik dalam pengurusannya.
"Pada teorinya setiap orang yang membuat KTP hanya butuh waktu 14 hari kerja, tapi aneh disini malah dijanjikan 2 bulan," kata Maman yang kebetulan juga sedang mengurus pembuatan Kartu Keluarga dan KTP.
Karenanya, masyarakat yang mengeluhkan pembuatan e-KTP kepada pemerintah setempat. Padahal setiap keperluan yang diurus masyarakat harus membutuhkan KTP.
Begitu juga dengan Putra warga asal Kampung Gudang yang berharap pembuatan e-KTP bisa lebih cepat selesainya, tidak harus menunggu 2 bulan. “Saya minta untuk pembuatan e-KTP cepat selesai, kalau gak jadi hari ini gak masalah, asal jangan sampai berbulan-bulan,” kata Putra. ful
:
comment 1 komentar
more_vertBlanco ektp habis sampai kapan????
15 Januari 2017 pukul 20.45Saya buat ektp dari bulan juni 2016 d suruh kembali juni 2017.
Apa sampai 1 tahun pembuatan ktp,dan apa sampai 1 tahun blanco ektp kosong???