MITRAPOL.com - Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan tempat penyelenggara statistik dan dokumentasi, surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
![]() |
Maulani, Kepala KUA Kecamatan Juntinyuat Indramayu. |
Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 jo PP nomor 19 tahun 2015 yang mengatur tentang biaya pernikahan di KUA belum mampu menumpas praktik pungli yang kian genjar dilakukan petugas KUA.
Pungutan biaya administrasi pencatatan nikah diatas biaya resmi yang ditetapkan pemerintah ternyata masih terus berlangsung, seperti praktik pungutan di KUA kota mangga Kabupaten Indramayu.
Dalam PP baru tersebut diatur bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di kantor urusan agama (KUA) kecamatan tidak dikenakan biaya atau gratis. Sedangkan dalam hal nikah atau rujuk diluar kantor urusan agama kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari kantor urusan agama sebesar Rp 600 ribu selanjutnya disetorkan langsung ke Bank yang telah di tunjuk.
Namun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 jo PP nomor 19 tahun 2015 seolah terbantahkan dan di kangkangi di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Juntinyuat Indramayu.
Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa, Maulani Kepala Kantor Urusan Agama yang baru menjabat sekitar dua bulan di wilayah Kecamatan Juntinyuat telah melakukan pungutan biaya nikah sebesar Rp 350 ribu setiap pencatatan nikah atau rujuk.
Ironisnya lagi, Maulani juga memerintahkan kepada para Lebe (Pamong Desa) agar pandai-pandai mencari uang ke calon mempelai atau pengantin dengan modus membuat alasan yang tidak dipahami oleh Lebe.
Drs. H. Maulani S, Hi Kepala KUA Kecamatan Juntinyuat saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (1/9/2016) tentang kabar yang merebak membantah dengan lantang kabar kebenaran tersebut.
“Tidak benar tentang adanya kabar pungutan sebesar Rp 350 ribu, yang benar adalah sesudah saya sebagai penghulu melaksanakan pencatatan selesai saya di kasih hanya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu oleh mempelai atau pengantin apakah itu salah," terangnya kepada Mitrapol.
Sementara itu menurut Resman Sembiring Ketua LSM GERAH Kabupaten Indramayu saat dimintai tanggapan tentang adanya dugaan pungutan diluar PP yang baru tentang tarif nikah menjelaskan, jika memang benar terjadi ada pungutan sehingga aturan dilanggar olehnya maka saya tidak akan segan-segan untuk melaporkan atau membuat pengaduan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia agar yang besangkutan diberi sanksi hukuman.
“Indramayu harus bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagai lembaga masyarakat tugas kami adalah memantau kinerja aparatur negara agar bijak dalam melaksanakan tugasnya, jangan sampai ada azas pemanfaatan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau golongan,” tutup Resman. ■ afifudin
:
comment 0 komentar
more_vert