MASIGNCLEANSIMPLE101

Ketua KPAI: Semakin Radikal di Lapas, Anak Pelaku Terorisme Harus Dipulihkan

MITRAPOL.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan proses radikalisasi anak pelaku terorisme yang terjadi di dalam rumah tahanan, akibat terjadinya interaksi dan doktrinasi dari narapidana terorisme dewasa. Padahal, Undang-Undang mengatur anak pelaku terorisme dikualifikasi sebagai korban yang harus mendapat perlindungan khusus. Dan, penanganannya harus mengedepankan pendekatan pemulihan (restoratif justice).

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh 

"Ini PR besar bagi kita semua dalam penanganan kasus terorisme di Indonesia. Di satu sisi kita harus keras memberi hukuman terhadap pelaku demi melahirkan efek jera, namun di sisi lain kita harus memutus mata rantai terorisme anak dengan pendekatan rehabilitatif dan restoratif," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat melakukan kunjungan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Menurutnya, khusus terhadap anak yang terpapar ajaran terorisme, harus ada pendekatan khusus, yaitu pendekatan pemulihan (restoratif) bukan pendekatan penghukuman dan pemenjaraan (punitif) sebagaimana orang dewasa yang dijerat kasus terorisme.

"Ini harus menjadi konsen kita bersama. Untuk menangani masalah ini, KPAI dan BNPT saling menjalin komunikasi guna merumuskan mekanisme dan model pencegahan serta penanggulangan anak-anak yang terpapar terorisme dengan pendekatan Re-edukasi," jelasnya.

Kasus IAH (terdakwa terorisme anak di Medan) yang sekarang sedang proses peradilan, harus dijadikan momentum untuk penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk itu, tambahnya, Jaksa dan Hakim harus berpedoman dan mengedepankan prinsip-prinsip restoratif justice seperti tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam pertimbangan dan putusannya.

"Apalagi, anak sudah mengaku salah, menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan meminta untuk dibina. Ini adalah momentum besar untuk menyelamatkan anak dari doktrinasi yang lebih mendalam. Jaksa dan hakim punya kewajiban untuk pemulihan," kata Niam.

Dari hasil assesment yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), penjelasan yang diberikan oleh Kalapas, dan pendalaman yang dilakukan KPAI terhadap anak, menunjukkan bahwa anak masih polos, doktrin terorisme belum terlalu masuk dan peluang untuk pemulihan sangat besar.

Sementara KPAI berharap, vonis yang dijatuhkan hakim kepada IAH dalam kerangka pemulihan, misalnya penempatan di lembaga pembinaan khusus untuk reedukasi, bukan vonis yang membunuh masa depan anak, apalagi yang menyuburkan benih radikalisme yang sempat tersemai. znd
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)