MITRAPOL.com - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur, dan pengungkapan kasus tersebut adalah sesuatu yang menggembirakan, sekaligus memprihatinkan belum lama ini.
Dalam memberikan akses informasi yang aktual dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia, Divisi Humas Mabes Polri menginisiasi sebuah program Dialog Polri dengan tema "Menguak Tabir Prostitusi Anak".
Dalam memberikan akses informasi yang aktual dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia, Divisi Humas Mabes Polri menginisiasi sebuah program Dialog Polri dengan tema "Menguak Tabir Prostitusi Anak".
Dialog Publik "Menguak Tabir Prostitusi Anak" yang di gelar Polri, Kamis (15/9). di Jakarta Selatan. |
Dialog publik ini merupakan diskusi yang kelima dari serangkaian diskusi publik Dialog Polri yang dilaksanakan selama tahun 2016. Dialog Polri kelima ini dilaksanakan di Restoran Es Teler 77 yang berada di Jl. Adityawarman No.61 Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Dialog Polri kali ini menjadi penting untuk disimak berbagai macam elemen agar publik dan pihak-pihak terkait dapat mengetahui tentang apa yang selama ini sudah dan tengah dilakukan oleh Polri dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan anak atau prostitusi online di Indonesia.
Acara diskusi di hadiri oleh berbagai elemen seperti Akademisi, LSM, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat umum. Sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Dra. Khofifah Indar Parawansa, M.Si Menteri Sosial Republik Indonesia, Irjend Pol Boy Rafli Amar selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri, AKBP Endo Priyambodo selaku Kanit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc, M.Ag selaku Ketua PP Muhammadiyah, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Anak, Erlinda, M.Pd selaku Komisioner dan Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Irjend Pol Boy Rafli Amar selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri, dalam sambutannya mengatakan, Terkait dengan tema diskusi hari ini yang mengangkat tema prostitusi anak ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sudah sering kita dengar selama ini, dan ini merupakan sesuatu yang sangat mengejutkan serta memprihatinkan bagi kita semua.
“Topik ini kami angkat dalam diskusi pada hari ini dengan harapan bahwa kami ingin masalah ini bisa menjadi sebuah penghayatan yang lebih lagi kepada kita semua dengan melibatkan tokoh-tokoh dari berbagai perspektif keilmuan dan pengetahuan yang tentunya diharapkan bagian dari upaya mencerdaskan masyarakat kita,” terang Kadiv Humas.
Masih katanya, biar bagaimanapun kita harus menyelamatkan anak-anak yang lainnya, dan Kepolisian tidak bisa hanya menangkap dan menindak semata, melainkan kami juga senang apabila generasi kita bisa diselamatkan dari berbagai marabahaya seperti perdagangan anak.
Semoga dialog kita, lanjutnya, pada hari ini bisa bermanfaat bagi kita semua, sehingga bisa menanggulangi berbagai kejahatan terhadap anak-anak kita yang menjadi generasi penerus bangsa Indonesia.
AKBP Endo Priyambodo selaku Kanit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dalam diskusi memaparkan bahwa pada dasarnya Polri dalam salah satu tugasnya, sangatlah care terhadap perkembangan kehidupan anak-anak, salah satu contohnya adalah dengan terkuaknya perdagangan anak yang terjadi pada akhir bulan Agustus ini, yang mana Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka AR yang membawa 7 anak yang masih berada dibawah umur yang diperjual belikan oleh tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan kasusnya, yang mana Polri menangkap kembali para pelaku yang juga berbuat hal yang sama dengan AR. Mengenai jaringan-jaringan perdagangan anak lainnya, kami dari Polri masih terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyidikan supaya rantai perdagangan anak ini benar-benar bisa kita ungkap semua,” tegasnya.
Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc, M.Ag Ketua PP Muhammadiyah, dalam diskusi mengatakan, mengenai permasalahan perdagangan anak ini merupakan salah satu kejadian yang sangat memprihatinkan untuk kita semua karena korbannya adalah anak-anak yang mana mereka belum bisa berpikiran dewasa.
“Maka dari itu perlunya penjagaan yang serius dari keluarga untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan yang berkenaan dengan anak-anak. Solusi inti untuk menanggulanginya adalah pendidikan agama sejak dini oleh orang tua kepada anak- anaknya, dan pendidikan agama kepada anak itu bisa di tempuh dengan memberikan keteladanan yang baik terlebih dahulu kepada anak-anaknya, pendidikan dengan memberikan nasihat- nasihat yang baik, dan pendidikan dengan pengawasan yang baik kepada anak-anak," papar Yunahar.
Sementara Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Anak, dalam diskusi menegaskan bahwa atas peristiwa yang telah dibongkar oleh Mabes Polri belum lama ini memastikan bahwa Indonesia benar-benar dalam peristiwa darurat kejahatan yang sangat menakutkan sekali untuk anak-anak kita.
“Mulai dari prostitusi online yang ada saat ini adalah sindikat yang harus kita bongkar dengan serius, karena hal ini merupakan sindikat yang sangat sistematik dan predator onlinenya itu melalui akses internet, cara predator anak ini melakukan dengan step by step, langkah-langkahnya diantaranya adalah menyelidiki anak, memikat anak, mendapat kepercayaan anak, pelecehan seksual pada anak dengan cara menjual, lalu mencampakkan anak,” jelas Arist.
Predator seksual online itu, Lanjutnya, adalah orang-orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang dimulai dari akses internet, dan kejahatan seks yang dilakukan melalui internet terhadap anak di bawah umur melibatkan penipuan serta kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa yang tidak dikenal sebelumnya.
“Dengan jaringan mata rantai predator anak ini, kami selaku aktivis anak sangat mengharapkan kepada Pemerintah Pusat Indonesia serta pihak-pihak terkait dengan duduk bareng dan apapun lembaga kita, mari bersama-sama kita membongkar untuk memutus mata rantai predator anak ini karena masih banyak jaringan predator-predator anak yang masih ada di kota-kota lainnya yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Menteri Sosial Republik Indonesia Dra. Khofifah Indar Parawansa, M.Si mengatakan bahwa mengenai permasalahan praktek kejahatan perdagangan anak dibawah umur ini, Kementrian Sosial dalam hal ini berfokus kepada penanganan serta melakukan perlindungan terhadap para korban-korban kejahatan yang ada saat ini agar anak yang menjadi korban ini bisa pulih kembali dari rasa traumatik yang pernah dialaminya, sehingga anak-anak ini bisa bersosialisasi kembali dengan ceria seperti anak-anak lainnya pada umumnya.
Erlinda, M.Pd selaku Komisioner dan Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, menambahkan, KPAI selama ini sangat konsen sekali dalam hal perlindungan anak, dan mengenai kasus perdagangan anak yang ada saat-saat ini, kami dari KPAI melihat bahwa perdagangan anak ini sasarannya adalah anak-anak remaja, dan hal ini bisa kita lihat dari entertaint-entertaint yang ada di hotel, dan cafe, itu kebanyakan anak-anak remaja yang disuntik hormonnya agar mereka tampak terlihat dewasa.
“Dan yang paling menyedihkan adalah mereka ini dililit hutang sehingga mereka tidak bisa keluar dari praktek perdagangan anak tersebut. Bagi orang-orang yang memiliki atau melakukan seks menyimpang itu kita mengakui keberadaannya tetapi kita tidak mengakui kebenarannya terhadap kelakuan seks menyimpangnya,” kata Erlinda.
“Karena itu merupakan salah satu dalam masalah gangguan kejiwaan yang penularannya itu bisa ditularkan dari kebiasaan. Dalam hal ini kami juga mengajak kepada instansi-instansi terkait dan masyarakat untuk melakukan gerakan bersama untuk mencegah beredarnya kembali penyakit-penyakit kejiwaan dan penyakit-penyakit sosial yang menyimpang tersebut di lingkungan masyarakat,” tutupnya. ■ tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert